Berita

Ketua KPU, Arief Budiman, saat akan memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa Wahyu Setiawan/RMOL

Hukum

Hadir Di Persidangan Wahyu Setiawan, Ketua KPU Tak Tahu Menahu Soal Gratifikasi Rp 500 Juta

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 11:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, memenuhi panggilan untuk hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi di persidangan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, Kamis (4/6).

Selain Arief Budiman, Komisioner KPU RI lainnya, Hasyim Asyari, juga hadir di persidangan ini. Sedangkan saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, bersaksi melalui telekonferensi.

Mengenakan kemeja batik saat persidangan, Arief mengaku tidak mengetahui soal dakwaan menerima gratifikasi Rp 500 juta berkaitan dengan seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat yang dilakukan Wahyu Setiawan saat masih menjabat Komisioner KPU.


"Nggak tahu, nggak tahu," kata Arief Budiman kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Arief pun mengaku tidak ada persiapan khusus di persidangan ini. Ia hanya menyebut akan menjawab pertanyaan Jaksa KPK sesuai dengan pengetahuan dan pemahamannya.

"Mengalir saja (jawab) pertanyaan Jaksa," singkatnya.

Agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan saksi bagi terdakwa Wahyu dan Agustiani yang kini sedang berlangsung.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar 57.350 dolar AS atau setara Rp 600 juta. Uang didapat dari eks caleg PDIP, Harun Masiku, melalui kader PDIP Saeful Bahri.

Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019, melalui orang kepercayaannya yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Tujuannya, agar Wahyu menyetujui permohonan PAW DPR dari PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Gratifikasi diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Gratifikasi bertujuan agar Wahyu memilih anggota KPUD Papua Barat yang asli orang Papua.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya