Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Haji Jadi Mainan

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 09:15 WIB

MESKI diduga ibadah haji akan tertunda tahun ini, namun pembatalan sepihak Kemenag cukup mengejutkan. Yang mereaksi keras justru DPR-RI. Alasannya pembatalan tanpa pembahasan bersama Pemerintah dengan Dewan, padahal agenda pertemuan telah dirancang.

Kemenag mengambil keputusan "mendahului" dengan alasan "diminta oleh Presiden". Jadi penyebab pengambilan keputusan adalah Presiden.

Pemerintah Indonesia diduga malah khawatir jika Pemerintah Saudi ternyata membuka pintu untuk dilaksanakannya ibadah haji tahun 1441 H dengan keyakinan wabah telah teratasi. Kekhawatiran ini dikaitkan pada persiapan atau penggunaan dana haji.


Pemerintah mengusulkan penggunaan dana haji APBN dapat digeser atau dialokasikan untuk mengatasi wabah Covid-19. DPR telah menyetujui dengan catatan Pemerintah Saudi memang menutup pelaksanaan ibadah haji.

Tanpa menunggu kebijakan Pemerintah Saudi, Kemenag telah mengumumkan pembatalan ibadah haji. Akibatnya Dewan meradang. Terkuaklah bahwa hal ini merupakan permintaan dari Presiden.

Ada prediksi sesuai Perppu 1 tahun 2020 yang disetujui DPR menjadi UU bahwa penggunaan dana APBN dikaitkan Covid-19 tidak perlu dipertanggungjawabkan secara hukum. Timbul pertanyaan adakah dana haji APBN sudah digunakan sehingga perlu putusan sepihak dan tergesa-gesa untuk membatalkan haji?

Pertemuan Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI semoga tidak hanya  bersifat formalitas atau haji yang menjadi mainan. Keseriusan dituntut sebagaimana Menag sampaikan bahwa hal ini adalah permintaan Presiden. Artinya Presidenlah yang bertanggung jawab. DPR menyebut sebagai pelanggaran Undang Undang.

Haji kini menjadi objek dari "fait accompli", mau tak mau yang lain harus menyetujui. Sepertinya menjadi kebiasaan Pemerintah dengan mengentengkan posisi Dewan. Beberapa Perppu adalah contoh. Demikian juga RUU yang baru ditetapkan.

Menteri Agama tidak cukup dengan meminta maaf karena nasib 200 ribu jemaah yang sudah membayar lunas BPIH menjadi taruhan.

Presiden harus diminta keterangan oleh Dewan. Ini adalah bagian dari hak-hak yang dimiliki Dewan. Sekaligus untuk mempertanggungjawabkan kepada rakyat, khususnya jemaah haji.

Bahwa Covid-19 itu merupakan penyebab, semua dapat memaklumi. Akan tetapi kepastian hukum harus terklarifikasi.

Jemaah tidak boleh dirugikan. Dana jemaah tidak boleh terganggu. Triliunan besarannya. Negara tidak boleh mencari kesempatan dalam kesempitan. Pandemik corona jangan menjadi penghalal atas nama kedaruratan.

Setelah Menag mengaku salah atas perintah, maka Presiden yang mesti diminta pertanggungjawaban. Pertanyaan beratnya adalah, berani dan punya nyalikah DPR RI untuk melakukan itu?

Inilah keraguan terbesar dari sebagian rakyat Republik Indonesia saat ini.

M Rizal Fadillah

Pemerhati Politik dan Keagamaan

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya