Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Haji Jadi Mainan

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 09:15 WIB

MESKI diduga ibadah haji akan tertunda tahun ini, namun pembatalan sepihak Kemenag cukup mengejutkan. Yang mereaksi keras justru DPR-RI. Alasannya pembatalan tanpa pembahasan bersama Pemerintah dengan Dewan, padahal agenda pertemuan telah dirancang.

Kemenag mengambil keputusan "mendahului" dengan alasan "diminta oleh Presiden". Jadi penyebab pengambilan keputusan adalah Presiden.

Pemerintah Indonesia diduga malah khawatir jika Pemerintah Saudi ternyata membuka pintu untuk dilaksanakannya ibadah haji tahun 1441 H dengan keyakinan wabah telah teratasi. Kekhawatiran ini dikaitkan pada persiapan atau penggunaan dana haji.


Pemerintah mengusulkan penggunaan dana haji APBN dapat digeser atau dialokasikan untuk mengatasi wabah Covid-19. DPR telah menyetujui dengan catatan Pemerintah Saudi memang menutup pelaksanaan ibadah haji.

Tanpa menunggu kebijakan Pemerintah Saudi, Kemenag telah mengumumkan pembatalan ibadah haji. Akibatnya Dewan meradang. Terkuaklah bahwa hal ini merupakan permintaan dari Presiden.

Ada prediksi sesuai Perppu 1 tahun 2020 yang disetujui DPR menjadi UU bahwa penggunaan dana APBN dikaitkan Covid-19 tidak perlu dipertanggungjawabkan secara hukum. Timbul pertanyaan adakah dana haji APBN sudah digunakan sehingga perlu putusan sepihak dan tergesa-gesa untuk membatalkan haji?

Pertemuan Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI semoga tidak hanya  bersifat formalitas atau haji yang menjadi mainan. Keseriusan dituntut sebagaimana Menag sampaikan bahwa hal ini adalah permintaan Presiden. Artinya Presidenlah yang bertanggung jawab. DPR menyebut sebagai pelanggaran Undang Undang.

Haji kini menjadi objek dari "fait accompli", mau tak mau yang lain harus menyetujui. Sepertinya menjadi kebiasaan Pemerintah dengan mengentengkan posisi Dewan. Beberapa Perppu adalah contoh. Demikian juga RUU yang baru ditetapkan.

Menteri Agama tidak cukup dengan meminta maaf karena nasib 200 ribu jemaah yang sudah membayar lunas BPIH menjadi taruhan.

Presiden harus diminta keterangan oleh Dewan. Ini adalah bagian dari hak-hak yang dimiliki Dewan. Sekaligus untuk mempertanggungjawabkan kepada rakyat, khususnya jemaah haji.

Bahwa Covid-19 itu merupakan penyebab, semua dapat memaklumi. Akan tetapi kepastian hukum harus terklarifikasi.

Jemaah tidak boleh dirugikan. Dana jemaah tidak boleh terganggu. Triliunan besarannya. Negara tidak boleh mencari kesempatan dalam kesempitan. Pandemik corona jangan menjadi penghalal atas nama kedaruratan.

Setelah Menag mengaku salah atas perintah, maka Presiden yang mesti diminta pertanggungjawaban. Pertanyaan beratnya adalah, berani dan punya nyalikah DPR RI untuk melakukan itu?

Inilah keraguan terbesar dari sebagian rakyat Republik Indonesia saat ini.

M Rizal Fadillah

Pemerhati Politik dan Keagamaan

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya