Berita

Mantan Dirut PTPN III, Dolly Parlugatan Pulungan (berkemeja tahanan KPK)/RMOL

Hukum

Perkara Suap Gula, Dolly Parlugatan Divonis 5 Tahun Penjara Dan I Kadek Kertha 4 Tahun Penjara

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 01:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlugatan Pulungan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

"Menyatakan Terdakwa Dolly Parlugatan Pulungan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan pertama," ucap Ketua Majelis Hakim, M. Siradj di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6).

Dakwaan pertama ialah Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," terang Hakim M. Siradj.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan putusan.

"Hal yang memberatkan putusan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan putusan ialah terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelas Hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, terdakwa lainnya yakni I Kadek Kertha Laksana selaku Dirut PTPN III juga divonis bersamaan.

Majelis Hakim memvonis I Kadek dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

I Kadek terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan pertama seperti vonis Dolly.

Sedangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap putusan kepada I Kadek juga sama seperti Dolly.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni Pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya