Berita

ASN Pemkot berinisial P diamankan polisi usai kedapatan nyabu/RMOLJatim

Presisi

Asyik Nyabu Di Parkiran, ASN Pemkot Kicep Dibekuk Polisi

RABU, 03 JUNI 2020 | 22:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai staf di Kecamatan Tenggilis Mejoyo Pemkot Surabaya.

“Anggota kami melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial P, umurnya 42 tahun, pekerjaan PNS di Pemkot. Kebetulan beliau sendiri pegawai staf di Kecamatan Tenggilis,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/6).

Tersangka ditangkap di sebuah parkiran setelah kedapatan mengonsumsi sabu. Sedangkan barang buktinya berupa sabu-sabu dan peralatan isapnya diamankan di sebuah hotel.


Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat melalui aplikasi Jogosuroboyo. Mendapat laporan, jajaran kemudian melakukan pengembangan.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan harus berjaga Selasa malam, jaga pos Covid bundaran waru. Jadi dia mangkir, seharusnya tugas jaga di situ, kemudian ada kesempatan dia menggunakan di salah satu hotel,” ungkapnya.

Memo menyebut, tersangka mengonsumsi sabu sejak enam bulan lalu. Tersangka mengaku sering gelisah ketika tidak mengonsumsi barang haram tersebut.

“Hasil pemeriksaan, P sudah memakai narkoba 6 bulan. Kategori ketergantungan sebagai korban. Tanpa narkotika hidupnya tidak tenang apa pun itu tetap salah,” ungkap Memo.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Memo mengaku masih melakukan pengembangan terhadap pengedar yang memasok sabu kepada tersangka.

“Penjualnya masih DPO,” pungkas Memo.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya