Berita

Wahyu Setiawan saat dicecar wartawan di Gedung KPK/RMOL

Hukum

Besok, 3 Saksi Dihadirkan Di Sidang Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio Fridelina

RABU, 03 JUNI 2020 | 17:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perkara dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 kembali digelar Kamis besok (4/6), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

"Diagendakan akan ada 3 saksi yang dihadirkan oleh Tim JPU," ucap Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/6).

Namun pihaknya belum bisa membeberkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan. Ia menyebut, informasi nama saksi akan dikabarkan pada Kamis pagi (3/6) sebelum sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang dakwaan Kamis kemarin (28/5), Wahyu dan Agustiani Tio didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Wahyu diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dari Harun Masiku melalui Saeful Bahri dan Agustiani secara bertahap yakni 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura dengan total setara Rp 600 juta.

Uang tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Wahyu dan Tio di dakwa Primair dan Subsidair yakni melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Khusus untuk Wahyu Setiawan juga didakwa telah melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya