Berita

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin/Net

Nusantara

Tak Patuhi Protokol Covid-19, Produsen Mi Instan Di Gresik Dapat Teguran Keras

RABU, 03 JUNI 2020 | 17:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 bukanlah sekadar tulisan di atas kertas. Karena ini merupakan upaya seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai virus corona baru (Covid-19) di tanah air.

Karena itu, wajar jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Jawa memberi teguran keras terhadap PT Karunia Alam Segar (KAS) karena tidak menerapkan physical distancing terhadap para pekerjanya.

Teguran keras itu dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab perusahaan mi instan yang terletak di Kawasan Industri Manyar (KIM) ini, membiarkan pekerjanya bergerombol dengan jumlah besar setiap waktu masuk dan pulang kerja.


Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin, pihaknya bersama Camat Manyar telah mendatangi langsung PT KAS agar menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami telah memberikan teguran keras kepada manajemen pabrik, agar mengatur keluar masuk pekerja sesuai protokol Covid-19. Agar peristiwa Sampoerna tidak terjadi di Gresik, mengingat Gresik punya ribuan industri,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (3/6).

Menurut Ninik, imbauan penerapan protokol Covid-19 ke perusahaan-perusahaan sudah dilakukan langsung Bupati Gresik bersama tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Gresik. Bersamaan dengan awal diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada akhir Maret lalu.

Ditambahkan Ninik, dalam hal menerapkan physical distancing Bupati Gresik juga telah mengeluarkan surat edaran ke semua perusahaan agar dipatuhi dan dijalankan. Termasuk penjelasan tentang pengaturan jam masuk pekerja.

“Isi surat edaran, di antaranya meminta perusahaan agar megatur para pekerjanya saat keluar dan masuk lingkungan pabrik. Serta, meminta jalan keluar masuk pekerja dibedakan atau tidak dicampur. Begitu pula dengan jam masuk kerja, harus diatur dengan baik,” tegasnya.

“Tak hanya itu, kami bekerja sama dengan pihak serikat buruh setempat. Juga akan selalu menyoroti tempat parkir yang ada di luar maupun di dalam pabrik, agar diberlakukan protokol Covid-19,” imbuh Ninik.

Saat ditanya jika ada perusahaan yang terbukti melanggar surat edaran bupati terkait protokol kesehatan Covid-19 bagi setiap perusahaan, menurut Ninik, pihaknya bakal memberikan sanksi sesuai aturan.

“Kalau ada perusahaan yang terbukti melanggar, ya tentunya akan dilakukan tindakan tegas. Misalnya, diberikan surat perigatan hingga sanksi yang lebih berat agar ada efek jera,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya