Berita

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin/Net

Nusantara

Tak Patuhi Protokol Covid-19, Produsen Mi Instan Di Gresik Dapat Teguran Keras

RABU, 03 JUNI 2020 | 17:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 bukanlah sekadar tulisan di atas kertas. Karena ini merupakan upaya seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai virus corona baru (Covid-19) di tanah air.

Karena itu, wajar jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Jawa memberi teguran keras terhadap PT Karunia Alam Segar (KAS) karena tidak menerapkan physical distancing terhadap para pekerjanya.

Teguran keras itu dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab perusahaan mi instan yang terletak di Kawasan Industri Manyar (KIM) ini, membiarkan pekerjanya bergerombol dengan jumlah besar setiap waktu masuk dan pulang kerja.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin, pihaknya bersama Camat Manyar telah mendatangi langsung PT KAS agar menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami telah memberikan teguran keras kepada manajemen pabrik, agar mengatur keluar masuk pekerja sesuai protokol Covid-19. Agar peristiwa Sampoerna tidak terjadi di Gresik, mengingat Gresik punya ribuan industri,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (3/6).

Menurut Ninik, imbauan penerapan protokol Covid-19 ke perusahaan-perusahaan sudah dilakukan langsung Bupati Gresik bersama tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Gresik. Bersamaan dengan awal diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada akhir Maret lalu.

Ditambahkan Ninik, dalam hal menerapkan physical distancing Bupati Gresik juga telah mengeluarkan surat edaran ke semua perusahaan agar dipatuhi dan dijalankan. Termasuk penjelasan tentang pengaturan jam masuk pekerja.

“Isi surat edaran, di antaranya meminta perusahaan agar megatur para pekerjanya saat keluar dan masuk lingkungan pabrik. Serta, meminta jalan keluar masuk pekerja dibedakan atau tidak dicampur. Begitu pula dengan jam masuk kerja, harus diatur dengan baik,” tegasnya.

“Tak hanya itu, kami bekerja sama dengan pihak serikat buruh setempat. Juga akan selalu menyoroti tempat parkir yang ada di luar maupun di dalam pabrik, agar diberlakukan protokol Covid-19,” imbuh Ninik.

Saat ditanya jika ada perusahaan yang terbukti melanggar surat edaran bupati terkait protokol kesehatan Covid-19 bagi setiap perusahaan, menurut Ninik, pihaknya bakal memberikan sanksi sesuai aturan.

“Kalau ada perusahaan yang terbukti melanggar, ya tentunya akan dilakukan tindakan tegas. Misalnya, diberikan surat perigatan hingga sanksi yang lebih berat agar ada efek jera,” pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya