Berita

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin/Net

Nusantara

Tak Patuhi Protokol Covid-19, Produsen Mi Instan Di Gresik Dapat Teguran Keras

RABU, 03 JUNI 2020 | 17:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 bukanlah sekadar tulisan di atas kertas. Karena ini merupakan upaya seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai virus corona baru (Covid-19) di tanah air.

Karena itu, wajar jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Jawa memberi teguran keras terhadap PT Karunia Alam Segar (KAS) karena tidak menerapkan physical distancing terhadap para pekerjanya.

Teguran keras itu dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab perusahaan mi instan yang terletak di Kawasan Industri Manyar (KIM) ini, membiarkan pekerjanya bergerombol dengan jumlah besar setiap waktu masuk dan pulang kerja.


Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin, pihaknya bersama Camat Manyar telah mendatangi langsung PT KAS agar menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami telah memberikan teguran keras kepada manajemen pabrik, agar mengatur keluar masuk pekerja sesuai protokol Covid-19. Agar peristiwa Sampoerna tidak terjadi di Gresik, mengingat Gresik punya ribuan industri,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (3/6).

Menurut Ninik, imbauan penerapan protokol Covid-19 ke perusahaan-perusahaan sudah dilakukan langsung Bupati Gresik bersama tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Gresik. Bersamaan dengan awal diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada akhir Maret lalu.

Ditambahkan Ninik, dalam hal menerapkan physical distancing Bupati Gresik juga telah mengeluarkan surat edaran ke semua perusahaan agar dipatuhi dan dijalankan. Termasuk penjelasan tentang pengaturan jam masuk pekerja.

“Isi surat edaran, di antaranya meminta perusahaan agar megatur para pekerjanya saat keluar dan masuk lingkungan pabrik. Serta, meminta jalan keluar masuk pekerja dibedakan atau tidak dicampur. Begitu pula dengan jam masuk kerja, harus diatur dengan baik,” tegasnya.

“Tak hanya itu, kami bekerja sama dengan pihak serikat buruh setempat. Juga akan selalu menyoroti tempat parkir yang ada di luar maupun di dalam pabrik, agar diberlakukan protokol Covid-19,” imbuh Ninik.

Saat ditanya jika ada perusahaan yang terbukti melanggar surat edaran bupati terkait protokol kesehatan Covid-19 bagi setiap perusahaan, menurut Ninik, pihaknya bakal memberikan sanksi sesuai aturan.

“Kalau ada perusahaan yang terbukti melanggar, ya tentunya akan dilakukan tindakan tegas. Misalnya, diberikan surat perigatan hingga sanksi yang lebih berat agar ada efek jera,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya