Berita

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin/Net

Nusantara

Tak Patuhi Protokol Covid-19, Produsen Mi Instan Di Gresik Dapat Teguran Keras

RABU, 03 JUNI 2020 | 17:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 bukanlah sekadar tulisan di atas kertas. Karena ini merupakan upaya seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai virus corona baru (Covid-19) di tanah air.

Karena itu, wajar jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Jawa memberi teguran keras terhadap PT Karunia Alam Segar (KAS) karena tidak menerapkan physical distancing terhadap para pekerjanya.

Teguran keras itu dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab perusahaan mi instan yang terletak di Kawasan Industri Manyar (KIM) ini, membiarkan pekerjanya bergerombol dengan jumlah besar setiap waktu masuk dan pulang kerja.


Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin, pihaknya bersama Camat Manyar telah mendatangi langsung PT KAS agar menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami telah memberikan teguran keras kepada manajemen pabrik, agar mengatur keluar masuk pekerja sesuai protokol Covid-19. Agar peristiwa Sampoerna tidak terjadi di Gresik, mengingat Gresik punya ribuan industri,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (3/6).

Menurut Ninik, imbauan penerapan protokol Covid-19 ke perusahaan-perusahaan sudah dilakukan langsung Bupati Gresik bersama tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Gresik. Bersamaan dengan awal diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada akhir Maret lalu.

Ditambahkan Ninik, dalam hal menerapkan physical distancing Bupati Gresik juga telah mengeluarkan surat edaran ke semua perusahaan agar dipatuhi dan dijalankan. Termasuk penjelasan tentang pengaturan jam masuk pekerja.

“Isi surat edaran, di antaranya meminta perusahaan agar megatur para pekerjanya saat keluar dan masuk lingkungan pabrik. Serta, meminta jalan keluar masuk pekerja dibedakan atau tidak dicampur. Begitu pula dengan jam masuk kerja, harus diatur dengan baik,” tegasnya.

“Tak hanya itu, kami bekerja sama dengan pihak serikat buruh setempat. Juga akan selalu menyoroti tempat parkir yang ada di luar maupun di dalam pabrik, agar diberlakukan protokol Covid-19,” imbuh Ninik.

Saat ditanya jika ada perusahaan yang terbukti melanggar surat edaran bupati terkait protokol kesehatan Covid-19 bagi setiap perusahaan, menurut Ninik, pihaknya bakal memberikan sanksi sesuai aturan.

“Kalau ada perusahaan yang terbukti melanggar, ya tentunya akan dilakukan tindakan tegas. Misalnya, diberikan surat perigatan hingga sanksi yang lebih berat agar ada efek jera,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya