Berita

Saiful Ilah saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim

Hukum

Bantah Terima Suap Dari Kontraktor, Saiful Ilah: Saya Tak Pernah Meminta Atau Menyuruh Siapa Pun

RABU, 03 JUNI 2020 | 15:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah membantah tudingan telah menerima suap dari pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Menurutnya, semua dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan tidak benar.

“Semuanya nggak benar, saya tidak pernah minta maupun menyuruh siapa pun juga,” kata Saiful Ilah saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/6).


Selain itu, Saiful Ilah mengaku tidak pernah ada operasi tangkap tangan (OTT). Dia mengklaim saat ditangkap KPK, dirinya berada di dalam pendopo.

“Saya di dalam (pendopo), peristiwa OTT saya nggak tau. Waktu digeledah saya juga nggak pegang uangnya, malah si KPK tanya soal tas hitam dan tidak ada tas hitam itu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Saiful Ilah dijadikan pesakitan lantaran menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Menurut Jaksa KPK dalam surat dakwaannya, uang tersebut diberikan oleh Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan sejumlah paket pengerjaan proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2019.

Selain Saiful Ilah, pengusaha kontraktor tersebut juga menyuap tiga pejabat Pemkab Sidoarjo yang saat ini juga menjadi pesakitan.

Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Kabid Bina Marga Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom, Judi Tetrahastoto; dan Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji.

Total uang suap yang berikan sebesar Rp 1,5 milliar lebih. Rinciannya, Saiful Illah Rp 50 juta, Sunarti Rp 227 juta, Tertahstoto Rp 350 juta, dan Sangadji Rp 330 juta.

Ibnu Gofur dan Totok Sumedi sudah lebih duu diadili. Keduanya divonis 20 bulan penjara, denda sebesar Rp 100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya