Berita

Direktur Pengawasan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Rendah BPOM, Emma Setyawati/Ist

Kesehatan

Resep Pangan Aman Dari BPOM Selama Masa Pandemik Covid-19

RABU, 03 JUNI 2020 | 15:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Asupan pangan yang aman dan cara penyajian hingga layak dikonsumsi penting diperhatikan masyarakat agar benar-benar memberikan kebaikan bagi tubuh, khususnya dalam pandemik Covid-19 saat ini.

Menurut Direktur Pengawasan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Rendah BPOM, Emma Setyawati, pangan aman itu harus terbebas dari tiga cemaran, yakni biologi, kimia dan fisik. Dalam hal ini, virus termasuk dalam cemaran biologi.

“Virus itu sebetulnya cemaran biologi,” kata Emma dalam diskusi bertajuk 'Food Safety di Masa Adaptasi Pandemi Jadi Kunci Penanganan Covid-19' di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Jakarta, Rabu (3/6).


Berkaitan dengan Covid-19, penularan dari virus SARS-CoV-2 atau virus corona jenis baru penyebab penyakit COVID-19 tidak terjadi lewat pangan. Akan tetapi, virus dapat hidup di inang seperti bagian tubuh manusia dan  penyebaran terjadi melalui droplets yang keluar dari mulut serta hidung seseorang yang terinfeksi.

“Virus ini bukan food borne desease, bukan. Dia tidak ditularkan dari makanan, cuma dia bisa hidup di inang yang hidup. Ini berarti dari tangan ke tangan, dari droplets,” jelas Emma.

Dari gambaran tersebut, Emma mengingatkan bahwa pangan dapat tercemar virus mulai dari pembuatan pangan atau ketika pangan itu didistribusikan hingga dikonsumsi oleh masyarakat.

Oleh karena itu, BPOM mengeluarkan buku panduan produksi pangan sebagai upaya untuk memastikan keamanan pangan di tengah pandemik Covid-19 berbentuk digital atau e-book yang dapat diakses melalui situs resmi pom.go.id dan dapat diunduh secara gratis.

“Badan POM mencoba untuk mengelola ini, membuat manajemen untuk peredaran pangan. Bagaimana menangani pangan ini sehingga pada saat dikonsumsi tetap aman,” jelas Emma.

Dalam mengeluarkan buku panduan tersebut, BPOM juga tidak bergerak sendiri, melainkan melibatkan berbagai pihak seperti dari produsen, distributor, jasa pengantaran dan lainnya.

Emma juga mengatakan bahwa e-book tersebut sebenarnya merupakan pedoman yang sebelumnya sudah ada dan dalam hal ini dimodifikasi dengan penambahan aturan protokol kesehatan untuk penanganan Covid-19.

“Jangan sampai desak-desakan di sarana produksinya. Kemudian, pakailah masker bahkan penutup rambut, pakai sarung tangan di tempat produksi. Ketika mengantarkan juga demikian, jangan langsung bersentuhan dengan tangan penerimanya,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya