Berita

Direktur Pengawasan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Rendah BPOM, Emma Setyawati/Ist

Kesehatan

Resep Pangan Aman Dari BPOM Selama Masa Pandemik Covid-19

RABU, 03 JUNI 2020 | 15:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Asupan pangan yang aman dan cara penyajian hingga layak dikonsumsi penting diperhatikan masyarakat agar benar-benar memberikan kebaikan bagi tubuh, khususnya dalam pandemik Covid-19 saat ini.

Menurut Direktur Pengawasan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Rendah BPOM, Emma Setyawati, pangan aman itu harus terbebas dari tiga cemaran, yakni biologi, kimia dan fisik. Dalam hal ini, virus termasuk dalam cemaran biologi.

“Virus itu sebetulnya cemaran biologi,” kata Emma dalam diskusi bertajuk 'Food Safety di Masa Adaptasi Pandemi Jadi Kunci Penanganan Covid-19' di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Jakarta, Rabu (3/6).


Berkaitan dengan Covid-19, penularan dari virus SARS-CoV-2 atau virus corona jenis baru penyebab penyakit COVID-19 tidak terjadi lewat pangan. Akan tetapi, virus dapat hidup di inang seperti bagian tubuh manusia dan  penyebaran terjadi melalui droplets yang keluar dari mulut serta hidung seseorang yang terinfeksi.

“Virus ini bukan food borne desease, bukan. Dia tidak ditularkan dari makanan, cuma dia bisa hidup di inang yang hidup. Ini berarti dari tangan ke tangan, dari droplets,” jelas Emma.

Dari gambaran tersebut, Emma mengingatkan bahwa pangan dapat tercemar virus mulai dari pembuatan pangan atau ketika pangan itu didistribusikan hingga dikonsumsi oleh masyarakat.

Oleh karena itu, BPOM mengeluarkan buku panduan produksi pangan sebagai upaya untuk memastikan keamanan pangan di tengah pandemik Covid-19 berbentuk digital atau e-book yang dapat diakses melalui situs resmi pom.go.id dan dapat diunduh secara gratis.

“Badan POM mencoba untuk mengelola ini, membuat manajemen untuk peredaran pangan. Bagaimana menangani pangan ini sehingga pada saat dikonsumsi tetap aman,” jelas Emma.

Dalam mengeluarkan buku panduan tersebut, BPOM juga tidak bergerak sendiri, melainkan melibatkan berbagai pihak seperti dari produsen, distributor, jasa pengantaran dan lainnya.

Emma juga mengatakan bahwa e-book tersebut sebenarnya merupakan pedoman yang sebelumnya sudah ada dan dalam hal ini dimodifikasi dengan penambahan aturan protokol kesehatan untuk penanganan Covid-19.

“Jangan sampai desak-desakan di sarana produksinya. Kemudian, pakailah masker bahkan penutup rambut, pakai sarung tangan di tempat produksi. Ketika mengantarkan juga demikian, jangan langsung bersentuhan dengan tangan penerimanya,” tandasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya