Berita

Pengrajin gelang haji di Kabupaten Jepara tetap berproduksi meski tahun ini tidak ada pemberangkatan jemaah haji/RMOLJateng

Nusantara

Haji Tahun Ini Ditiadakan, Pengrajin Gelang Haji Langsung Beradaptasi

RABU, 03 JUNI 2020 | 14:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dibatalkannya pemberangkatan jemaah haji tahun ini oleh pemerintah melalui Kementerian Agama bakal berdampak terhadap pihak-pihak yang memang punya usaha terkait dengan jemaah haji.

Salah satunya adalah para pengrajin gelang haji di Kabupaten Jepara. Beruntung, mereka punya resep khusus agar tetap bisa berproduksi meski tahun ini tidak ada pemberangkatan jemaah haji.

"Tetap produksi gelang haji, tapi ada perubahan. Tulisan tahunnya dikosongkan,” jelas Andi Subandi, pengrajin gelang haji dari CV Alkarimah di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyataman, Rabu (3/6).


Ia menerangkan, tahun sebelumnya gelang haji yang dibuat sudah tertera tulisan tahun pemberangkatan.

Nah, khusus 2020 ini dikosongkan, dan akan diisi saat sudah berada di embarkasi nanti. Ada petugas khusus yang akan mengisi tulisan tahun pada gelang haji ini.

"Petugas di sana nanti mencetak nama, nomor paspor, nomor kloter, dan mahtab,” paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Menurutnya, pengosongan tulisan pada gelang haji memang sebagai langkah antisipasi. Sebab, jika tahun ini jemaah batal berangkat maka gelang yang dibuat dari bahan stainless itu tetap bisa digunakan pada tahun berikutnya.

"Tujuannya untuk antisipasi Covid-19 ini. Biar kalau ada pemberitahuan penundaan ini bisa dipakai tahun depan,” jelasnya.

Untuk tahun ini, pihaknya mencetak 221 ribu gelang. Rinciannya, sebanyak 203,4 ribu gelang untuk jemaah reguler dan 17,6 ribu gelang untuk jemaah haji plus. Gelang ini diproduksi oleh 120 pekerja.

"Kami libatkan warga sekitar. Ada yang mengambil borongan dan harian. Kebetulan kami selalu membuat setiap tahun sejak tahun 2009,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya