Berita

Ilustrasi New Normal/Net

Nusantara

Tak Semuanya Hentikan PSBB, Jabar Terbitkan Pergub Menuju AKB

RABU, 03 JUNI 2020 | 01:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan peraturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional sebagai persiapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat.

Ketentuan ini diatur dalam Pergub 46/2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dilaporkan Kantor Berita Politik RMOLJabar, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menyatakan bahwa Pergub yang ditandatangani Sabtu (30/5) mengatur pedoman AKB dalam koridor PSBB Jawa Barat dalam level kewaspadaan.


“Karena sebenarnya Jabar belum bermaksud melepaskan secara penuh PSBB,” ucap Setiawan, Selasa (2/6) seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOLJabar.

Dikatakan Setiawan, Pergub 46 mencakup penentuan level kewaspadaan kabupaten/kota, pelaksanaan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan kabupaten/kota, protokol kesehatan per level kewaspadaan dalam rangka AKB, pengendalian dan pengamanan, serta monitoring evaluasi dan sanksi.

Dalam menentukan level kewaspadaan, Pemprov Jabar menentukan sembilan indikator yang dipakai Pemprov Jabar, yakni laju ODP, PDP, pasien kesembuhan, kematian, reproduksi instan, transmisi/kontak indeks, pergerakan orang, dan risiko geografi atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal.

“Sembilan indikator ini berdasarkan kajian dan rekomendasi pakar epidemologi,” ujarnya.

Setiawan mengatakan, dari sembilan indikator ini, menghasilkan lima level kewaspadaan kabupaten/kota. Level 1 rendah: tidak ditemukan kasus positif, level 2 moderat: kasus ditemukan secara sporadis atau impor, level 3 cukup berat: ada klaster tunggal, level 4 berat: ditemukan beberapa klaster, dan level 5 kritis: penularan pada komunitas.

“Lima level kewaspadaan ini kemudian melahirkan perlakuan atau protokol berbeda- beda per kabupaten/kota,” ungkapnya.

Setiawan mencontohkan, kabupaten/kota dengan Level 1 maka protokolnya normal; level 2 jaga jarak; level 3 PSBB parsial; level 4 PSBB penuh; dan level 5 protokolnya adalah Karantina (lockdown).

Kemudian diatur juga level kewaspadaan per kecamatan/kelurahan yang protokol kesehatannya kurang lebih sama dengan tingkat kabupaten/kota dengan istilah baru Pembatasan Sosial Berskala Mikro.

Selain PSBB, Pergub 46 juga mengatur protokol kesehatan dalam rangka AKB yang perlakuannya pun sesuai dengan level kabupaten/kota.

“Level 1 yang paling baik misalnya, diperkenankan membuka tempat ibadah dengan syarat kapasitas maksimal 75 persen, pergerakan orang diizinkan antar provinsi, belajar di sekolah tapi hanya 50 persen siswa, tempat wisata dibuka pukul 06.00–16.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan masih banyak aturan lain, aktivitas perbankan kapasitas 70 persen dengan pegawai 25 persen kerja di rumah dan 75 persen ke kantor,” paparnya.

Sebaliknya, level 5 yang paling kritis akan diberlakukan karantina dengan pergerakan dibatasi per desa/kelurahan bahkan per RT/RW, pegawai 100 persen kerja di rumah, supermarket, minimarket, mal, sampai pasar tradisional tutup.

“Kabar baiknya tidak ada kabupaten/kota yang masuk kategori kritis,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya