Berita

Ilustrasi New Normal/Net

Nusantara

Tak Semuanya Hentikan PSBB, Jabar Terbitkan Pergub Menuju AKB

RABU, 03 JUNI 2020 | 01:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan peraturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional sebagai persiapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat.

Ketentuan ini diatur dalam Pergub 46/2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dilaporkan Kantor Berita Politik RMOLJabar, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menyatakan bahwa Pergub yang ditandatangani Sabtu (30/5) mengatur pedoman AKB dalam koridor PSBB Jawa Barat dalam level kewaspadaan.


“Karena sebenarnya Jabar belum bermaksud melepaskan secara penuh PSBB,” ucap Setiawan, Selasa (2/6) seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOLJabar.

Dikatakan Setiawan, Pergub 46 mencakup penentuan level kewaspadaan kabupaten/kota, pelaksanaan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan kabupaten/kota, protokol kesehatan per level kewaspadaan dalam rangka AKB, pengendalian dan pengamanan, serta monitoring evaluasi dan sanksi.

Dalam menentukan level kewaspadaan, Pemprov Jabar menentukan sembilan indikator yang dipakai Pemprov Jabar, yakni laju ODP, PDP, pasien kesembuhan, kematian, reproduksi instan, transmisi/kontak indeks, pergerakan orang, dan risiko geografi atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal.

“Sembilan indikator ini berdasarkan kajian dan rekomendasi pakar epidemologi,” ujarnya.

Setiawan mengatakan, dari sembilan indikator ini, menghasilkan lima level kewaspadaan kabupaten/kota. Level 1 rendah: tidak ditemukan kasus positif, level 2 moderat: kasus ditemukan secara sporadis atau impor, level 3 cukup berat: ada klaster tunggal, level 4 berat: ditemukan beberapa klaster, dan level 5 kritis: penularan pada komunitas.

“Lima level kewaspadaan ini kemudian melahirkan perlakuan atau protokol berbeda- beda per kabupaten/kota,” ungkapnya.

Setiawan mencontohkan, kabupaten/kota dengan Level 1 maka protokolnya normal; level 2 jaga jarak; level 3 PSBB parsial; level 4 PSBB penuh; dan level 5 protokolnya adalah Karantina (lockdown).

Kemudian diatur juga level kewaspadaan per kecamatan/kelurahan yang protokol kesehatannya kurang lebih sama dengan tingkat kabupaten/kota dengan istilah baru Pembatasan Sosial Berskala Mikro.

Selain PSBB, Pergub 46 juga mengatur protokol kesehatan dalam rangka AKB yang perlakuannya pun sesuai dengan level kabupaten/kota.

“Level 1 yang paling baik misalnya, diperkenankan membuka tempat ibadah dengan syarat kapasitas maksimal 75 persen, pergerakan orang diizinkan antar provinsi, belajar di sekolah tapi hanya 50 persen siswa, tempat wisata dibuka pukul 06.00–16.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan masih banyak aturan lain, aktivitas perbankan kapasitas 70 persen dengan pegawai 25 persen kerja di rumah dan 75 persen ke kantor,” paparnya.

Sebaliknya, level 5 yang paling kritis akan diberlakukan karantina dengan pergerakan dibatasi per desa/kelurahan bahkan per RT/RW, pegawai 100 persen kerja di rumah, supermarket, minimarket, mal, sampai pasar tradisional tutup.

“Kabar baiknya tidak ada kabupaten/kota yang masuk kategori kritis,” tandasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya