Berita

Ilustrasi jemaah asal Indonesia yang gagal berangkat/Net

Nusantara

Jemaah Haji Gagal Berangkat, Kemenag Garut Siapkan 2 Opsi Pengembalian Ongkos Haji

SELASA, 02 JUNI 2020 | 15:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah calon jemaah haji di Kabupaten Garut berencana mengambil kembali uang pelunasan haji. Hal tersebut menyusul kepastian pembatalan pemberangkatan haji tahun ini sesuai Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Menyikapi hal tersebut, Kasi Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Karimudin mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan terkait pencairan ongkos haji.

Akan tetapi, ada dua skema yang telah disiapkan terkait ongkos haji.


“Kami siapkan dua skema. Pertama biaya pelunasan ongkos haji bisa disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Nanti ada skema khusus dan punya nilai manfaat. Tentunya bisa dipakai untuk keberangkatan tahun depan,” ujar Karimudin saat dihubungi, Selasa (2/6).

Sedangkan untuk skema yang kedua, sambungnya, calon jemaah bisa mengambil biaya pelunasan ongkos haji. Namun untuk skema kedua ini, pihaknya baru akan merapatkan soal teknisnya.

“Hari ini Kemenag Garut mau rapat virtual bicarakan soal teknisnya. Sudah ada (calon jemaah haji) yang mau ambil. Makanya kami bicarakan dulu,” kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Di Kabupaten Garut sendiri, terangnya, ada 1.895 calon jemaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini. Di mana kloter pertama direncanakan berangkat pada 25 Juni 2020.

“Tapi karena batal, paling menunggu tahun depan jika sudah dibuka. Pemerintah Arab juga belum memberi izin pembukaan ibadah haji karena pandemik,” ucapnya.

Karimudin mengaku tak menampik kekecewaan yang dirasakan para calon jemaah haji. Apalagi kebanyakan dari mereka, sudah menunggu bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke tanah suci.

“Jelas ada yang kecewa. Soalnya calon jemaah ini sudah menunggu tujuh sampai delapan tahun,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya