Berita

Calon penumpang domestik di Bandara Soekarno Hatta/RMOLBanten

Nusantara

Ratusan Penumpang Di Bandara Soetta Gagal Terbang, Mayoritas Karena Surat Bebas Covid-19 Yang Kedaluarsa

SELASA, 02 JUNI 2020 | 12:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ratusan calon penumpang domestik di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, terpaksa gigit jari. Mereka tak diizinkan terbang karena gagal memenuhi persyaratan.

"Kemarin saja saya dapat laporan, barusan lebih dari 100 penumpang Garuda Indonesia yang tidak bisa terbang," kata Direktur Utama PT. Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Selasa (2/6), dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Alasan penolakan tersebut karena gagal memenuhi syarat terbang. Terutama karena surat keterangan yang sudah kedaluarsa sehingga tak dapat lagi digunakan. Di mana, salah satu syarat untuk bisa bepergian adalah surat pernyataan bebas dari Covid-19 berupa hasil rapid test dan Polymese Chain Reaction (PCR).


"Salah satu penyebab yang paling banyak dialami calon penumpang adalah dokumen keterangan kesehatan bebas Covid-19. Karena rapid test hanya berlaku tiga hari, sementara PCR tujuh hari. Kalau sudah lewat berarti tidak valid," jelas Awaluddin.

Ada pun beberapa dokumen yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat rute domestik yang tercantum pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020, yakni:

1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2.

2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

3. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari, atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari, termasuk saat keberangkatan.

4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.

5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepala Desa setempat.

6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah.

7. Melaporan rencana perjalanan.

Sementara itu, bagi keluarga pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras harus dilengkapi dengan surat keterangan rujukan rumah sakit.

Begitu pula bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya