Berita

Istri Nurhadi, Tin Zuraida/Net

Hukum

Selain Nurhadi Dan Menantu, Ternyata KPK Juga Angkut Istri Nurhadi Tin Zuraida

SELASA, 02 JUNI 2020 | 09:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Penangkapan itu dilakukan KPK pada Senin malam (1/6) di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pada saat penangkapan, juga terdapat istri Nurhadi, Tin Zuraida dan kedua cucu Nurhadi.


Sehingga, KPK juga turut membawa Tin Zuraida ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan, lantaran Zuraida juga selalu mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

"Tidak terconfirm kalau rumahnya siapa, yang jelas saat digeledah, kedua tersangka ada disana bersama istri dan anak cucunya serta pembantu. Istri ikut dibawa karena yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali, tapi tidak pernah dipenuhi," ucap Nawawi kepada wartawan, Selasa (2/6).

Hingga saat ini, kedua tersangka dan Tin Zuraida masih diperiksa penyidik KPK.

"Iya benar (masih diperiksa), kita lihat perkembangan penyidikannya," pungkas Nawawi.

Dalam kasus ini, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE); dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Ketiganya juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Pemberian uang itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama pada periode Juli 2015-Januari 2016 sebesar Rp 33,1 miliar. Pemberian uang pertama ini dilakukan secara bertahap yakni transaksi terjadi hingga 45 kali. Pemberian ini dilakukan diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Selanjutnya pemberian kedua dilakukan pada rentang waktu Oktober 2014-Agustus 2016 dengan total Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya