Berita

Sek Sekretaris MA Nurhadi yang jadi DPO KPK sejak 11 Pebruari/Net

Hukum

Pelarian Terhenti Di Jaksel, Nurhadi Dan Menantunya Ditangkap Di Sebuah Rumah

SELASA, 02 JUNI 2020 | 00:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah berakhir setelah ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan itu dilakukan pada Senin malam (1/6) di sebuah rumah di kawasan Bilangan, Jakarta Selatan.

"Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel," ucap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango kepada wartawan, Senin (1/6).


Namun demikian, Nawawi menyebut KPK akan menyampaikan infromasi lengkap atas penangkapan tersebut saat konferensi pers yang direncanakan pada Selasa (2/6).

"Untuk selebihnya sampai esok ya," pungkas Nawawi.

Diketahui, dalam kasus ini yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka pada

Ketiganya juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Februari 2020 lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Pemberian uang itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama pada periode Juli 2015- Januari 2016 sebesar Rp 33,1 miliar. Pemberian uang pertama ini dilakukan secara bertahap yakni transaksi terjadi hingga 45 kali. Pemberian ini dilakukan diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Selanjutnya pemberian kedua dilakukan pada rentang waktu Oktober 2014-Agustus 2016 dengan total Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya