Berita

Pengajar politik hukum Pascasarjana Universitas Pancasila, Syamsuddin Radjab/Repro

Politik

Perppu Tak Mengatasi Hambatan Pilkada Di Tengah Pandemik

MINGGU, 31 MEI 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo dipersoalkan.

Menurut pengajar politik hukum Pascasarjana Universitas Pancasila dan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Dr Syamsuddin Radjab, Perppu Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang itu secara norma tidak diperlukan.

"Tiga Pasal di dalam Perppu sudah ada di Undang-Undang Pilkada," katanya dalam diskusi webinar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI), Sabtu (31/5).

Ia mengatakan, Pemerintah memasukkan Pasal 120 yang memuat tentang frasa bencana nonalam yang dicantumkan dalam bentuk gangguan lainnya. Di sisi lain, rancangan UU Pilkada tak mengantisipasi bencana sebelum pemungutan suara seperti pandemik Covid-19 ini.

Justru, kata dia, yang diatur bencana atau gangguan pasca pemungutan suara di BAB XVI Undang-Undang yang kemudian dikenal pemilihan lanjutan atau susulan.

Dalam Pasal 122 A yang berisi Ayat (1) mengatakan bahwa penundaan Pilkada 2020 dilakukan oleh KPU melalui keputusan KPU. Pelaksanaan Pilkada lanjutan pasca penundaan pun menjadi wewenang KPU juga.

Kemudian, pada Ayat (2) disebutkan bahwa penetapan penundaan tahapan Pilkada dan penetapan Pilkada lanjutan atau Pilkada ulang dilakukan atas persetujuan KPU bersama pemerintah dan DPR.

"Dalam Pasal 122 A juga tak pas masuknya, pasal itu soal pemilihan lanjutan atau dengan kata lain pemilu yang sudah terselenggara. Tapi saat ini Pilkada kan belum berjalan," katanya.

Baginya, Perppu soal penundaan bisa berjalan jika melewati kurun waktu 2020 sesuai ketentuan UU Pilkada sendiri.

"Tak ada yang bisa ditunda kalau dalam kurun waktu 2020. Kalau keinginan KPU sampai 2021 karena melewati waktu Pilkada, maka itu baru wajib dikeluarkannya Perppu," katanya.

Tak hanya itu, Perppu 2/2020 yang dikeluarkan di tengah Covid-19 juga seharusnya mengatur hal-hal teknis yang bisa mengantisipasi hambatan pelaksanaan Pilkada selama masa pandemik Covid-19.

"Perppu misalnya (berisi) soal pengaturan kampanye di media sosial, mestinya hal begitu masuk. Sehingga hal yang menjadi hambatan teknis di Pilkada seperti pembentukan PPK, PPS, atau Panwas, soal pemungutan suara, kenapa kita tidak berani melakukan e-voting, meskipun itu wacana lama tapi nampaknya hal itu relevan saat ini," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya