Berita

Presiden Joko Widodo usai dilantik sebagai presiden untuk periode kedua/Net

Publika

Memecat Presiden Itu Bukan Makar

MINGGU, 31 MEI 2020 | 08:39 WIB

AGENDA seminar atau diskusi online bertema "Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" yang diselenggarakan mahasiswa UGM menjadi gonjang ganjing.

Reaksi mulai dari pendapat yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut makar hingga teror yang terjadi pada panitia maupun narasumber Prof. DR. Ni'matul Huda, SH M. Hum dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Pernyataan sikap Asosiasi Pengajar HTN dan HAN, Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, Serikat Pengajar HAM, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, dan Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia telah menyatakan "Mengutuk Keras Tindakan Teror Terhadap Insan Akademik & Penyelenggaraan Diskusi Di Jogyakarta".


Kajian akademik soal pemecatan presiden bukan hal yang tabu apalagi terlarang, termasuk di masa pandemik. Sepanjang aturan konstitusi mengatur persoalan pemecatan presiden, maka kajian tersebut menjadi sah sah saja dan hal itu merupakan bagian dari "enlightenment" dalam dunia akademik.

Jangankan di lingkungan akademik di masyarakat pun hal yang wajar adanya diskursus soal pemecatan Presiden. Toh itu adalah bagian dari sistem ketatanegaraan kita. Sejarahpun pernah mencatat soal terjadinya  pemecatan Presiden.

Yang tidak boleh adalah menghentikan dengan paksa oleh kelompok masyarakat. Jika disalurkan melalui DPR misalnya, maka desakan agar presiden dipecat itu sah-sah saja. Konstitusi melindungi.

Pasal 7A UUD 1945 tegas mengatur baik syarat maupun prosedur pemecatan Presiden. Karenanya sangat konstitusional. Mereka yang melakukan simplifikasi dengan bahasa makar apalagi melakukan teror jelas merupakan perilaku menyimpang yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Aparat penegak hukum harus mengejar pelaku teror tersebut. Apalagi mencatut ormas Islam segala. Pelaku kriminal bergaya adu domba PKI harus dihukum berat.

Sungguh wajar pembelaan masyarakat akademik atas terjadinya teror dan kebodohan ilmiah ini. Jangankan sekedar diskusi hingga pemecatan sebenarnya Presiden juga adalah sah sepanjang dilakukan oleh DPR diproses MK dan ditetapkan MPR. Jadi tak ada yang harus dimasalahkan atau dikasuskan.

Bila memang Presiden melakukan penghianatan, kejahatan berat, serta melalukan perbuatan tercela, UUD menyatakan Presiden bisa untuk dipecat.

Gerakan moral kampus memang ditunggu publik. Rakyat butuh "guidance" dalam menghadapi iklim politik yang dirasakan semakin membahayakan. Korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, perongrongan ideologi, hingga penunggangan pandemi tidak boleh dibiarkan.

Para pemanfaat kekuasan mesti diingatkan dan diluruskan. Rakyat tidak boleh dipinggirkan dan ditindas apalagi sampai diperbudak.

Gerakan kemerdekaan di masa penjajahan dimotori oleh kaum intelektual. Perubahan sosial dan politik diawali oleh lapisan strategis ini. Kini pernyataan soal makar atau tindakan teror ke lingkungan akademik harus dilawan dan di protes keras. Kampus memiliki kebebasan akademik yang dilindungi oleh Undang Undang dan Konstitusi.

Sepanjang sesuai koridor aturan hukum ketatanegaraan, maka memecat presiden itu bukanlah makar. Sangat konstitusional!

M Rizal Fadillah

Alumnus Fakultas Hukum UNPAD Jurusan Hukum Tata Negara

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya