Berita

Permadi Arya alias Abu Janda/Net

Hukum

Permadi Arya Bisa Dipanggil Paksa Dan Ditahan Jika…

MINGGU, 31 MEI 2020 | 07:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak Bareskrim Polri bisa melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda yang menjadi pihak terlapor kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengurai bahwa dalam proses penegakkan hukum pidana terdapat dua fase yang harus dilakukan sebelum dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni penyelidikan dan penyidikan.

"Penyelidikan itu fase menentukan apakah dari sebuah laporan dapat disimpulkan terjadi sebuah peristiwa pidana. Untuk itu, penyelidik harus mengumpulkan banyak keterangan dan informasi, dengan cara mengundang pihak-pihak terkait, termasuk calon tersangka," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/5).


Pada fase penyelidikan, kata Abdul Fickar, masih bersifat sukarela karena bentuknya undangan dan belum projusticia.

"Siapapun yang diundang pada fase penyelidikan itu, termasuk Abu Janda masih bisa mengelak," kata Abdul Fickar.

Namun demikian, jika penyelidik sudah yakin bisa dilanjutkan ke fase penyidikan, maka penyidik akan mengumpulkan alat bukti dengan cara memanggil pihak terlapor. Pemanggilan ini bersifat memaksa karena sudah "projustisia", sudah memasuki ranah penegakan hukum.

Artinya,  jika seseorang sudah dipanggil sebanyak dua kali dan tidak datang, maka akan dipanggil paksa.

“Jika memenuhi syarat penahanan, maka bisa juga langsung ditahan. Termasuk tidak terkecuali Abu Janda terhadapnya bisa dilakukan upaya paksa penangkapan dan dilanjutkan penahanan," pungkas Abdul Fickar.

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abu Janda terkait laporan ujaran kebencian pada Sabtu (30/5) kemarin. Namun, Abu Janda tak penuhi panggilan polisi.

Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) ke Bareskrim Polri pada Desember 2019 kemarin.

Abu Janda dilaporkan lantaran diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial dengan mengaitkan Islam dengan terorisme.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya