Berita

Yudi Syamhudi Suyuti/Net

Publika

Pemidanaan Politik Yudi Syamhudi Suyuti Dan Ujian Demokrasi Di Indonesia

JUMAT, 29 MEI 2020 | 17:38 WIB

OPINI ini saya tulis untuk sedikit menggambarkan situasi sosial politik yang terjadi saat ini di Indonesia, sekaligus di latar belakangi atas kasus yang menimpa aktivis Yudi Syamhudi Suyuti atas pemidanaan politik.

Selain itu juga untuk mengulas secara umum, kenapa saya harus mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi atas Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 dan pengajuan saya dalam pra peradilan atas kasus yang menimpa suami saya, dimana sebelumnya ditersangkakan atas perbuatan makar, lalu kemudian ditersangkakan atas pasal 14 ayat 1 UU 1/1946, tentang penyebaran kabar bohong dan perbuatan onar di tengah rakyat.

Kejadian yang terjadi pada Yudi ini dapat saya katakan menjadi ujian berat bagi kehidupan demokrasi di Indonesia yang telah diperjuangkan hingga berdarah-darah oleh mahasiswa dan rakyat.


Selain itu di era global saat ini, dimana perkembangan teknologi informasi menuntut kita untuk dapat berkomunikasi secara terbuka dan mampu menempatkan dimana posisi kita dalam menyerap pesan komunikasi atas tindakan politik atau kriminal, semakin penting untuk melahirkan sebuah kesadaran baru (new consciousness) sebelum mempraktikkan new normal.

Pendemik Covid-19 seharusnya mengajarkan kita bagaimana menyadari pentingnya demokrasi, dimana perlawanan terhadap virus global ini tidak dapat hanya diatasi secara linear. Melainkan membutuhkan perdebatan dan pandangan beragam (multi linear) dari segala sektor, namun tetap berangkat dari arus pendapat untuk kepentingan Rakyat. Dan ini dituntut sehatnya demokrasi di Indonesia yang merupakan cara untuk mewujudkan prinsip kemanusiaan dan keadilan yang bermartabat.

Yudi Syamhudi Suyuti yang dipenjara karena pernyataan sikap Negara Rakyat Nusantara bukan merupakan tindak pidana atau kriminal. Apa yang dilakukannya murni untuk kepentingan penelitian tentang demokrasi dan kemanusiaan sebagai cara untuk mencari Resolusi Kemanusiaan dan Keadilan mengatasi persoalan bangsa dan negara Indonesia.

Sehingga akan menjadi kecelakaan persepsi ketika kasus ini dibawa ke ranah pidana melalui criminal justice system (sistem peradilan kriminal). Ini begitu kontras dengan advokasi Yudi pada tahun 2019 yang begitu tajam mengadvokasi korban tindakan kriminal kejahatan HAM atas pembunuhan 21-23 Mei dan 27-30 September 2019 yang masih misterius hingga saat ini.

Sementara, jika kita menguji pemidanaan Yudi dalam kasusnya yang merupakan kegiatannya di 2015, apa yang ditimpakan ke Yudi ini, adalah bentuk tindakan mengadili politik dalam meja pidana di Indonesia. Sehingga sebuah rezim harus memaksakan pendekatan keamanan (security approach) untuk memidanakan aktivitas politik bahkan intelektual. Ini preseden yang berbahaya untuk kemanusiaan dan keadilan jika terus menerus dilakukan pihak otoritas kekuasaan dan jaringan pelapornya.
 
Hal ini bisa mengindikasikan suatu tindakan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan agresi jika dilihat dari perspektif kejahatan internasional. Sementara dari kaca mata hukum Indonesia, kejadian ini berpotensi melanggar HAM dan konstitusi. Oleh karena itu, kenapa saya menggugat pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tersebut dan juga mengajukan pra peradilan ke pengadilan negeri. Ini semata-mata demi kepentingan demokrasi, kemanusiaan dan keadilan.

Persoalan politik dan penegakan hukum pidana adalah variabel yang berbeda. Jika ini dijadikan satu dalam hal penyelesaian masalah, hal ini bisa kita ibaratkan, seperti menjawab perdebatan dengan menggunakan penangkapan.

Apa yang terjadi pada pemidanaan Yudi ini, selain mencederai demokrasi, sekaligus juga dapat merusak tatanan hukum (law order) di Indonesia jika kita mengacu pada tegaknya supremasi keadilan.

Saat ini sebetulnya, beberapa Kementerian telah memiliki Instrumen penyidikan seperti yang dimiliki Kementerian Keuangan atau Kementerian Lingkungan Hidup.

Penyidik di kementerian tersebut memiliki otoritas penyidikan sendiri dalam pemidanaan kasus-kasus pidana yang terkait pelanggaran keuangan atau lingkungan hidup tanpa harus menyerahkan penyidikan kasusnya ke kepolisian. Meski kasus ini menjadi gambaran bahwa tidak semua masalah pidana diselesaikan oleh Kepolisian, namun menyangkut kasus politik tentu tidak bisa dipidanakan, meski penyidikannya dipaksakan melalui Direktorat Keamanan Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Unsur pasal makar telah ditolak Kejaksaan Agung, lalu apakah pasal kebohongan dan perbuatan onar dapat digunakan untuk mengadili aktivitas penelitian dan politik Yudi, tentu tidak bisa. Karena apa yang disampaikan Yudi, baik tersurat maupun tersirat sama sekali atau nol potensi kebohongan dan perbuatan onarnya.

Kita berharap, semoga sistem peradilan pidana kembali pada tujuannya mencapai supremasi keadilan yang di dasari Ketuhanan Yang Maha Esa dengan praktek kemanusiaan sesua dasar negara kita.

Masalah politik praktis sudah jelas tempat untuk menanyakannya berada di pihak parlemen. Atau jika masalah politik tersebut terkait demokrasi dan kemanusiaan yang lebih dalam, Komnas HAM dapat menanyakan untuk konfirmasi. Bukan dengan pemidanaan.

Jangan sampai kasus pemidanaan politik Yudi Syamhudi Suyuti ini justru melahirkan Direktorat Tindak Pidana Politik. Semoga kemanusiaan dan keadilan tegak di Indonesia.

Freedom!

Nelly Siringo Ringo
Koordinator Korban JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional), penggugat Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 di MK.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya