Berita

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan hasil yang didapat dari denda para pelanggar PSBB/Net

Nusantara

Tindak 13.840 Pelanggar PSBB, Satpol PP DKI Kumpulkan Denda Rp 493 Juta

JUMAT, 29 MEI 2020 | 12:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan 13.840 penindakan terhadap para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penindakan ini dilakukan antara 24 April sampai 28 Mei 2020.

Seperti dijelaskan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, berdasarkan data yang diperoleh, penindakan atau sanksi diberikan kepada 3.704 tempat usaha, 17 pabrik, 32 kantor, dan 10.087 individu.

Sementara jenis sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, segel, denda, dan kerja sosial. Penindakan dan pemberian sanksi ini sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41/2020.


"Ada 452 tempat usaha yang disegel, 9.176 pelanggar diberikan teguran tertulis, 910 didenda, dan 3.302 terkena sanksi kerja sosial. Untuk jumlah sanksi denda yang terkumpul pada periode tersebut, sebesar Rp 493.500.000, masuk ke kas daerah," ujar Arifin, Jumat (29/5).

Umumnya pelanggaran PSBB yang dilakukan tempat usaha yakni memfasilitasi makan minum di tempat. Kemudian, temuan lainnya yakni perusahaan bukan kategori sektor usaha yang dikecualikan masih beroperasi. Sementara, pelanggaran PSBB perorangan mayoritas tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

"Pengawasan secara intensif dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh warga secara patuh dan disiplin menjalankan PSBB dalam rangka memutus mata rantai dan menuntaskan pandemik Covid-19 di Jakarta," imbuhnya.

Ia menambahkan, semua ketentuan yang sudah ditetapkan berlaku untuk seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali.

"Ini semua ketentuan berlaku sama, kalau melanggar tetap diberikan sanksi. PSBB ini harus dipatuhi bersama," pungkas Arifin.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya