Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan hasil yang didapat dari denda para pelanggar PSBB/Net
Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan 13.840 penindakan terhadap para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penindakan ini dilakukan antara 24 April sampai 28 Mei 2020.
Seperti dijelaskan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, berdasarkan data yang diperoleh, penindakan atau sanksi diberikan kepada 3.704 tempat usaha, 17 pabrik, 32 kantor, dan 10.087 individu.
Sementara jenis sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, segel, denda, dan kerja sosial. Penindakan dan pemberian sanksi ini sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41/2020.
"Ada 452 tempat usaha yang disegel, 9.176 pelanggar diberikan teguran tertulis, 910 didenda, dan 3.302 terkena sanksi kerja sosial. Untuk jumlah sanksi denda yang terkumpul pada periode tersebut, sebesar Rp 493.500.000, masuk ke kas daerah," ujar Arifin, Jumat (29/5).
Umumnya pelanggaran PSBB yang dilakukan tempat usaha yakni memfasilitasi makan minum di tempat. Kemudian, temuan lainnya yakni perusahaan bukan kategori sektor usaha yang dikecualikan masih beroperasi. Sementara, pelanggaran PSBB perorangan mayoritas tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
"Pengawasan secara intensif dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh warga secara patuh dan disiplin menjalankan PSBB dalam rangka memutus mata rantai dan menuntaskan pandemik Covid-19 di Jakarta," imbuhnya.
Ia menambahkan, semua ketentuan yang sudah ditetapkan berlaku untuk seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali.
"Ini semua ketentuan berlaku sama, kalau melanggar tetap diberikan sanksi. PSBB ini harus dipatuhi bersama," pungkas Arifin.