Berita

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan hasil yang didapat dari denda para pelanggar PSBB/Net

Nusantara

Tindak 13.840 Pelanggar PSBB, Satpol PP DKI Kumpulkan Denda Rp 493 Juta

JUMAT, 29 MEI 2020 | 12:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan 13.840 penindakan terhadap para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penindakan ini dilakukan antara 24 April sampai 28 Mei 2020.

Seperti dijelaskan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, berdasarkan data yang diperoleh, penindakan atau sanksi diberikan kepada 3.704 tempat usaha, 17 pabrik, 32 kantor, dan 10.087 individu.

Sementara jenis sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, segel, denda, dan kerja sosial. Penindakan dan pemberian sanksi ini sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41/2020.


"Ada 452 tempat usaha yang disegel, 9.176 pelanggar diberikan teguran tertulis, 910 didenda, dan 3.302 terkena sanksi kerja sosial. Untuk jumlah sanksi denda yang terkumpul pada periode tersebut, sebesar Rp 493.500.000, masuk ke kas daerah," ujar Arifin, Jumat (29/5).

Umumnya pelanggaran PSBB yang dilakukan tempat usaha yakni memfasilitasi makan minum di tempat. Kemudian, temuan lainnya yakni perusahaan bukan kategori sektor usaha yang dikecualikan masih beroperasi. Sementara, pelanggaran PSBB perorangan mayoritas tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

"Pengawasan secara intensif dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh warga secara patuh dan disiplin menjalankan PSBB dalam rangka memutus mata rantai dan menuntaskan pandemik Covid-19 di Jakarta," imbuhnya.

Ia menambahkan, semua ketentuan yang sudah ditetapkan berlaku untuk seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali.

"Ini semua ketentuan berlaku sama, kalau melanggar tetap diberikan sanksi. PSBB ini harus dipatuhi bersama," pungkas Arifin.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya