Berita

Kader PDIP Saeful Bahri dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Saeful Bahri Terima Putusan Vonis, Jaksa KPK Pikir-pikir

KAMIS, 28 MEI 2020 | 13:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis 1 tahun 8 bulan terhadap Saeful Bahri dalam perkara suap terkait pergantian anggota DPR RI 2019-2024.

Atas putusan itu, Saeful Bahri sebagai kader PDIP yang juga terdakwa dalam perkara ini sebagai pihak pemberian suap dari mantan Caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU melalui Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina menyatakan menerima putusan atau vonis dari Majelis Hakim yang mengadili.

"Saya sudah diskusi dengan tim pengacara saya, kami menerima putusan Majelis Hakim," ucap Saeful Bahri di persidangan putusan melalui video telekonferensi, Kamis (28/5).


Hal itu berbeda dengan sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih memilih sikap pikir-pikir, apakah akan menerima ataupun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta dalam waktu satu minggu kerja.

"Kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu, majelis," kata Jaksa Moch. Takdir Suhan.

Majelis Hakim telah memutuskan bahwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/199 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Saeful Bahri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu memberi uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura dengan total Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Sehingga, Majelis Hakim memvonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 kita subsider 4 bulan penjara terhadap Saeful Bahri.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya