Berita

Kader PDIP Saeful Bahri dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Saeful Bahri Terima Putusan Vonis, Jaksa KPK Pikir-pikir

KAMIS, 28 MEI 2020 | 13:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis 1 tahun 8 bulan terhadap Saeful Bahri dalam perkara suap terkait pergantian anggota DPR RI 2019-2024.

Atas putusan itu, Saeful Bahri sebagai kader PDIP yang juga terdakwa dalam perkara ini sebagai pihak pemberian suap dari mantan Caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU melalui Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina menyatakan menerima putusan atau vonis dari Majelis Hakim yang mengadili.

"Saya sudah diskusi dengan tim pengacara saya, kami menerima putusan Majelis Hakim," ucap Saeful Bahri di persidangan putusan melalui video telekonferensi, Kamis (28/5).


Hal itu berbeda dengan sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih memilih sikap pikir-pikir, apakah akan menerima ataupun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta dalam waktu satu minggu kerja.

"Kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu, majelis," kata Jaksa Moch. Takdir Suhan.

Majelis Hakim telah memutuskan bahwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/199 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Saeful Bahri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu memberi uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura dengan total Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Sehingga, Majelis Hakim memvonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 kita subsider 4 bulan penjara terhadap Saeful Bahri.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya