Berita

Suasana sidang vonis Saeful Bahri/RMOL

Hukum

Saeful Bahri, Kader PDIP Penyuap Wahyu Setiawan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

KAMIS, 28 MEI 2020 | 12:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 1 tahun 8 bulan terhadap terdakwa Saeful Bahri terhadap perkara suap terkait pergantian anggota DPR RI 2019-2024.

Hakim Ketua, Panji Surono menyebut bahwa Saeful Bahri selaku Kader PDIP terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan memberikan uang suap dari Kader PDIP Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU melalui Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"Menyatakan Terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," ucap Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/5).


Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Saeful, yakni sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara.

"Pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Menetapkan penahanan yang telah dilakukan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua Panji.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Saeful Bahri.

Hal yang memberatkan putusan ialah karena Saeful Bahri tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Saeful Bahri sebagai kader partai PDIP tidak mencontohkan yang baik.

"Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa memiliki keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum," terang Hakim Panji.

Putusan atau vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya