Berita

Suasana sidang vonis Saeful Bahri/RMOL

Hukum

Saeful Bahri, Kader PDIP Penyuap Wahyu Setiawan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

KAMIS, 28 MEI 2020 | 12:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 1 tahun 8 bulan terhadap terdakwa Saeful Bahri terhadap perkara suap terkait pergantian anggota DPR RI 2019-2024.

Hakim Ketua, Panji Surono menyebut bahwa Saeful Bahri selaku Kader PDIP terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan memberikan uang suap dari Kader PDIP Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU melalui Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"Menyatakan Terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," ucap Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/5).


Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Saeful, yakni sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara.

"Pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Menetapkan penahanan yang telah dilakukan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua Panji.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Saeful Bahri.

Hal yang memberatkan putusan ialah karena Saeful Bahri tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Saeful Bahri sebagai kader partai PDIP tidak mencontohkan yang baik.

"Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa memiliki keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum," terang Hakim Panji.

Putusan atau vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya