Berita

Suasana sidang vonis Saeful Bahri/RMOL

Hukum

Saeful Bahri, Kader PDIP Penyuap Wahyu Setiawan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

KAMIS, 28 MEI 2020 | 12:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 1 tahun 8 bulan terhadap terdakwa Saeful Bahri terhadap perkara suap terkait pergantian anggota DPR RI 2019-2024.

Hakim Ketua, Panji Surono menyebut bahwa Saeful Bahri selaku Kader PDIP terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan memberikan uang suap dari Kader PDIP Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU melalui Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"Menyatakan Terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," ucap Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Saeful, yakni sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara.

"Pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Menetapkan penahanan yang telah dilakukan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua Panji.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Saeful Bahri.

Hal yang memberatkan putusan ialah karena Saeful Bahri tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Saeful Bahri sebagai kader partai PDIP tidak mencontohkan yang baik.

"Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa memiliki keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum," terang Hakim Panji.

Putusan atau vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya