Berita

Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob menegaskan bahwa penahanan imigran ilegal di tengah pandemi virus corona tidak melanggar hukum/Net

Dunia

Tahan Imigran Ilegal Di Tengah Pandemi Covid-19, Malaysia: Jika Dibebaskan Justru Melanggar Hukum

RABU, 27 MEI 2020 | 23:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Malaysia membela keputusannya untuk menahan imigran ilegal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Mereka menekankan bahwa para imigran ilegal tersebut tidak dapat diberi perlakuan khusus karena mereka telah melanggar undang-undang imigrasi negeri jiran.

Dalam sebuah konferensi pers (Rabu, 27/5), Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob mengatakan bahwa membiarkan imigran ilegal dibebaskan adalah bentuk pelanggaran hukum.


Pernyataan itu menanggapi kritik yang dikeluarkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) terhadap penangkapan imigran ilegal pada saat krisis kesehatan dunia.

"Masalahnya, SUHAKAM mungkin bingung. Ada dua kategori pekerja asing, salah satunya memiliki izin," kata Ismail Sabri.

"Kategori ini dilindungi. Mereka diberi perumahan. Kami tahu kami membutuhkannya, jadi kami merawatnya dengan baik dan kami mematuhi apa yang dikatakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional," sambungnya, seperti dimuat Channel News Asia.

Ismail Sabri yang juga Menteri Pertahanan Malaysia menjelaskan bahwa kategori imigran kedua yang bermasalah.

"Karena mereka masuk tanpa dokumen. Mereka adalah orang-orang yang ditahan," jelasnya lagi.

"Bahkan saat itu kami merawat mereka, memeriksanya dan dirawat. Tapi, status mereka tetap ilegal, mereka ada di sini secara ilegal," tegasnya.

Lebih lanjut, Ismail Sabri menambahkan bahwa pemerintah Malaysia telah berdiskusi dengan negara asal para imigran yang ditahan untuk mengambil mereka kembali.

"Kami bahkan tidak ingin menangkap mereka, tetapi kami tidak dapat memberi mereka perlakuan khusus karena mereka melanggar hukum negara," tekannya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya