Berita

Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob menegaskan bahwa penahanan imigran ilegal di tengah pandemi virus corona tidak melanggar hukum/Net

Dunia

Tahan Imigran Ilegal Di Tengah Pandemi Covid-19, Malaysia: Jika Dibebaskan Justru Melanggar Hukum

RABU, 27 MEI 2020 | 23:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Malaysia membela keputusannya untuk menahan imigran ilegal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Mereka menekankan bahwa para imigran ilegal tersebut tidak dapat diberi perlakuan khusus karena mereka telah melanggar undang-undang imigrasi negeri jiran.

Dalam sebuah konferensi pers (Rabu, 27/5), Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob mengatakan bahwa membiarkan imigran ilegal dibebaskan adalah bentuk pelanggaran hukum.


Pernyataan itu menanggapi kritik yang dikeluarkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) terhadap penangkapan imigran ilegal pada saat krisis kesehatan dunia.

"Masalahnya, SUHAKAM mungkin bingung. Ada dua kategori pekerja asing, salah satunya memiliki izin," kata Ismail Sabri.

"Kategori ini dilindungi. Mereka diberi perumahan. Kami tahu kami membutuhkannya, jadi kami merawatnya dengan baik dan kami mematuhi apa yang dikatakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional," sambungnya, seperti dimuat Channel News Asia.

Ismail Sabri yang juga Menteri Pertahanan Malaysia menjelaskan bahwa kategori imigran kedua yang bermasalah.

"Karena mereka masuk tanpa dokumen. Mereka adalah orang-orang yang ditahan," jelasnya lagi.

"Bahkan saat itu kami merawat mereka, memeriksanya dan dirawat. Tapi, status mereka tetap ilegal, mereka ada di sini secara ilegal," tegasnya.

Lebih lanjut, Ismail Sabri menambahkan bahwa pemerintah Malaysia telah berdiskusi dengan negara asal para imigran yang ditahan untuk mengambil mereka kembali.

"Kami bahkan tidak ingin menangkap mereka, tetapi kami tidak dapat memberi mereka perlakuan khusus karena mereka melanggar hukum negara," tekannya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya