Berita

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Besok, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jalani Sidang Perdana

RABU, 27 MEI 2020 | 12:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan kader PDIP Saeful Bahri dan mantan Komisioner KPU Wahtu Setiawan memasuki babak baru.

Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina akan menghadapi sidang perdana. Agendanya, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (28/5) besok.


"Sidang dakwaan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina akan digelar besok, Kamis," ucap Jaksa KPK, Moch. Takdir Suhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/5).

Perkara ini telah teregistrasi di situs website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt. Pst tanggal 15 Mei 2020.

Pada situs ini tercantum dua dakwaan terhadap kedua terdakwa, yakni primair dan subsidair. Dakwaan primair yakni Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair adalah Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Khusus untuk terdakwa Wahyu Setiawan juga didakwa dengan Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun terdakwa lain dalam perkara ini adalah Saeful Bahri selaku kader PDIP akan menghadapi sidang putusan atau vonis di hari yang sama.

Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Harun Masiku hingga saat ini masih buron.  Mantan calon legislatif (caleg) Dapil 1 Sumsel dari PDIP itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun demikian, KPK dan Polri belum mampu menangkapnya sejak terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya