Berita

Kader PDIP Saeful Bahri (kanan) bersama eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Nasib Kader PDIP Saeful Bahri Dalam Perkara Suap Komisioner KPU Diputus Besok

RABU, 27 MEI 2020 | 09:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dengan terdakwa Saeful Bahri selaku kader PDIP akan memasuki babak baru.

Saeful Bahri akan menghadapi sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan digelar pada Kamis (28/5) besok.

"Setelah kami musyawarah, maka untuk putusan ternyata mau lebaran jadi agak mundur. Jadi hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 ya. Jadi terdakwa tetap ditahan, sidang ditutup," ucap Hakim Ketua Panji Surono usai sidang pledoi Saeful Bahri pada Kamis (14/5) lalu.


Jaksa KPK telah menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Saeful Bahri.

Saeful Bahri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Menurut Jaksa KPK, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan rasuah secara bersama-sama, yakni memberi uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang 38.350 dolar Singapura dengan total Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU yang diserahkan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina yang juga kader PDIP.

Pemberian uang itu dengan maksud agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI PDIP Dapil 1 Sumsel dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku yang merupakan caleg dari PDIP.

Dalam tuntutan ini, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat dan terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan seorang anak.

Saeful Bahri pun juga telah menyampaikan keberatan atau pledoi atas tuntutan terhadap dirinya dalam perkara ini. Penyampaian pledoi itu disampaikan sendiri oleh Saeful dan juga tim penasihat hukumnya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa KPK.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya