Berita

Acara hiburan halal bihalal IPDN/Net

Nusantara

Gelar Halal Bihalal Di Tengah Pandemik Covid-19, Aktivis: IPDN Selalu Punya Aturan Sendiri

RABU, 27 MEI 2020 | 01:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Acara halal bihalal Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menuai polemik.

Sebabnya, kampus pencetak para pejabat pemerintahan ini menggelar acara keramaian di tengah situasi pandemik virus corona baru atau Covid-19.

Alhasil, IPDN dan acaranya mendapat kecaman dari publik. Salah satunya muncul dari aktivis sekaligus penggagas gerakan Spanduk Rakyat, Nuning Hallet.


Menurutnya, fenomena yang muncul di saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Barat itu seharusnya tidak mendatangkan pihak luar seperti penyanyi yang mengisi acara halal bihalal tersebut.

"Harusnya pihak eksternal yang datang kan dites dulu memastikan mereka bukan carrier. Tapi apakah prosedur itu sudah dilakukan? Lagipula itu acara internal," ujar Nuning Hallet saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/5).

Jika pihak eksternal tidak ada yang diundang dalam acara tersebut, Nuning Hallet menilai pelaksanaan halal bihalal IPDN sebagai sebuah kewajaran.

Karena menurutnya, para Praja IPDN dan orang-orang yang di dalamnya telah melangsungkan karantina selama masa penerapan PSBB.

"Dengan atau tanpa halal bihalal, mereka kan makan siang bersama, belajar bersama. Selama masih pakai rules physical distancing dan masker sih enggak apa-apa," tuturnya.

Tapi persoalannya, karena ada pihak luar kampus yang masuk, akhirnya Nuning pun melihat kritikan yang tengah menghujani IPDN sebagai bentuk teguran.

Namun disisi yang lain, ia juga melihat celah yang diambil IPDN untuk bisa melangsungkan acara halal bihalal tersebut. Di mana celah tersebut muncul di dalam kebijakan PSBB yang dikeluarkan dam ditetapkan pemerintah.

"Protokol PSBB ini kan di ruang publik. Melibatkan pihak eksternal. Di ruang privat nggak jelas aturannya, sebut sociopreuner ini," katanya.

Sementara, menurut pengamatan Nuning, IPDN ini menganggap lembaganya bersifat privat. Sehingga tidak bisa masuk ke dalam aturan penerapan PSBB yang ada.

"Ruang privat nggak diatur, cuma ditakut-takuti aja lewat medsos pernah ada yang kumpul keluarga, setelahnya ada yang meninggal dan ada yang positif. Kebenaran beritanya kita enggak tahu," kata Nuning Hallet.

"Tapi buat yang interaksi di asrama sehari-hari, ya dianggap ruang privat, wilayah abu-abu. IPDN selalu punya their own rule (aturan mereka sendiri)," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya