Berita

Acara hiburan halal bihalal IPDN/Net

Nusantara

Gelar Halal Bihalal Di Tengah Pandemik Covid-19, Aktivis: IPDN Selalu Punya Aturan Sendiri

RABU, 27 MEI 2020 | 01:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Acara halal bihalal Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menuai polemik.

Sebabnya, kampus pencetak para pejabat pemerintahan ini menggelar acara keramaian di tengah situasi pandemik virus corona baru atau Covid-19.

Alhasil, IPDN dan acaranya mendapat kecaman dari publik. Salah satunya muncul dari aktivis sekaligus penggagas gerakan Spanduk Rakyat, Nuning Hallet.


Menurutnya, fenomena yang muncul di saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Barat itu seharusnya tidak mendatangkan pihak luar seperti penyanyi yang mengisi acara halal bihalal tersebut.

"Harusnya pihak eksternal yang datang kan dites dulu memastikan mereka bukan carrier. Tapi apakah prosedur itu sudah dilakukan? Lagipula itu acara internal," ujar Nuning Hallet saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/5).

Jika pihak eksternal tidak ada yang diundang dalam acara tersebut, Nuning Hallet menilai pelaksanaan halal bihalal IPDN sebagai sebuah kewajaran.

Karena menurutnya, para Praja IPDN dan orang-orang yang di dalamnya telah melangsungkan karantina selama masa penerapan PSBB.

"Dengan atau tanpa halal bihalal, mereka kan makan siang bersama, belajar bersama. Selama masih pakai rules physical distancing dan masker sih enggak apa-apa," tuturnya.

Tapi persoalannya, karena ada pihak luar kampus yang masuk, akhirnya Nuning pun melihat kritikan yang tengah menghujani IPDN sebagai bentuk teguran.

Namun disisi yang lain, ia juga melihat celah yang diambil IPDN untuk bisa melangsungkan acara halal bihalal tersebut. Di mana celah tersebut muncul di dalam kebijakan PSBB yang dikeluarkan dam ditetapkan pemerintah.

"Protokol PSBB ini kan di ruang publik. Melibatkan pihak eksternal. Di ruang privat nggak jelas aturannya, sebut sociopreuner ini," katanya.

Sementara, menurut pengamatan Nuning, IPDN ini menganggap lembaganya bersifat privat. Sehingga tidak bisa masuk ke dalam aturan penerapan PSBB yang ada.

"Ruang privat nggak diatur, cuma ditakut-takuti aja lewat medsos pernah ada yang kumpul keluarga, setelahnya ada yang meninggal dan ada yang positif. Kebenaran beritanya kita enggak tahu," kata Nuning Hallet.

"Tapi buat yang interaksi di asrama sehari-hari, ya dianggap ruang privat, wilayah abu-abu. IPDN selalu punya their own rule (aturan mereka sendiri)," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya