Berita

Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat/RMOL

Politik

Sebelum Terapkan The New Normal Covid-19, Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Mengacu Pada Kajian Ilmiah

SELASA, 26 MEI 2020 | 22:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat minta pemerintah menggunakan hasil kajian ilmiah sebagai dasar untuk melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju penerapan kenormalan baru di masa wabah Covid-19.

"Dasar kajian secara ilmiah sangat dibutuhkan sebagai acuan pelonggaran kebijakan PSBB. Selain itu, kesiapan pelaksanaan protokol kesehatan secara luas harus dipastikan sebelum penerapan kenormalan baru di sejumlah wilayah," tegas Lestari Moerdijat, Selasa (26/5).

Pada Senin (25/5), beredar Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.


Menanggapi itu, Legislator Partai Nasdem itu berpendapat saat ini yang diperlukan dalam upaya pengendalian Covid-19 di tanah air bukan sekadar jumlah aturan yang dibuat. Lebih penting dari itu adalah bagaimana aturan itu dapat diterapkan dan efektif.

"Tanpa dasar kajian ilmiah yang memadai, pelonggaran PSBB berpotensi menimbulkan ledakan penularan baru yang berimplikasi pada biaya ekonomi lebih besar lagi,” ujar Rerie sapaan akrab Lestari.

Rerie meminta pemerintah berhati-hati dan memperhitungkan semua faktor dalam mengambil kebijakan.

Ia kemudian mencontohkan, dalam menghadapi Covid-19, sejumlah negara menjadikan R sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan kepublikan untuk menetapkan lockdown, maupun kemudian untuk melonggarkannya, bahkan mencabutnya. R adalah huruf yang melambangkan angka reproduksi, kemampuan suatu penyakit menyebar.

Pedoman kerja yang digunakan ialah mereka berupaya keras agar angka reproduksi itu berhasil ditekan sampai konsisten di bawah 1.

“Bagaimana dengan R di Indonesia? Saya kira perlu memastikan, sebelum pelonggaran kebijakan diterapkan, angka penyebaran infeksi konsisten di bawah 1 (R<1),” ujar Rerie.

Selain itu, tambah Rerie, kesiapan pelaksanaan protokol kesehatan secara luas yang mensyaratkan kelengkapan sarana dan prasarana pendukung di area publik juga perlu segera direalisasikan.

Di sejumlah pasar tradisional dan area publik di wilayah DKI Jakarta, misalnya, belum terlihat tempat cuci tangan yang memadai. Demikian pula pembatasan jarak antarindividu.

"Sehingga seringkali terlihat kerumunan orang, bahkan tanpa masker, di sejumlah pasar," papar Rerie.

Rerie mengungkapkan, yang terpenting dari semua aturan adalah memastikan bagaimana kedisiplinan masyarakat dapat ditingkatkan dalam mematuhinya. 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya