Berita

Pemprov pers rilis umumkan PSBB tahap tiga di Surabaya Raya/RMOLJatim

Nusantara

Surabaya Raya Sepakat Berlakukan PSBB Tahap Tiga

SENIN, 25 MEI 2020 | 22:04 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya, terhitung mulai 26 Mei hingga 8 Juni 2020.

Keputusan PSBB tahap ketiga tertuang melalui keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa No. 188/202/KPTS/013/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakukan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

“Perpanjangan selama 14 hari terhitung dari 26 Mei 2020 sampai dengan 9 Juni 2020 dan dapat diperpanjang kembali,” kata Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Senin, (25/5) seperti dikutip Kantor Berita RMOL Jatim.


Heru memastikan, PSBB tahap ketiga ini merupakan buah kesepakatan bersama dari masing-masing daerah melalui rapat koordinasi beberapa waktu lalu yang dihadiri langsung oleh Walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo dan Gresik.

Masih dilaporkan Kantor Berita RMOL Jatim, Heru menjelaskan untuk penerapan PSBB kali ini Pemprov Jatim akan dilakukan pengetatan di sejumlah lini sebagaimana yang tertuang dalam surat keputusan guberbur.

“Menunjuk Walikota Surabaya Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagai penanggung jawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB diwilayahnya masing-masing untuk mengerahkan SDM dan logistiknya serta melibatkan berbagai unsur masyarakat dan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan,” jelas Heru.

Sementara, Sekda Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi peraturan bupati guna menunjang penerapan PSBB tahap ketiga ini, salah satunya terkait pelibatan masyarakat.

“Kami akan merevisi Perbup untuk pelaksanaan PSBB Tahap tiga. Kami akan melakukan pemberdayaan di tingkat desa, RT dan RW,” kata Acmad Zaini.

Hal senada juga disampaikan Kepala Satpol PP Eddy Christijanto sebagai perwakilan dari Kota Surabaya, dia menguraikan, PSBB tahap tiga ini juga akan meningkatkan civil society. Yakni, pemberdayaan masyarakat tingkat RT/RW melalui pembentukan gugus tugas penanganan Covid-19.

“Kami akan membentuk ‘Kampung Wani Jogo Suroboyo’. Kampung ini berbasis RW, polanya adalah gotong royong dan kemandirian,” katanya.

Sedangkan Plh Sekdakab Gresik, Nadlif menymapaiakan, penerapan PSBB kali ini, Pemkab Gresik mengambil tema penegakan protokol kesehatan. Utamanya di titik perbatasan atau chek point.

“Yakni, pembatasan mobilitas manusia dari dan ke Surabaya, terutama daerah perbatasan,” katanya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya