Berita

Pemprov pers rilis umumkan PSBB tahap tiga di Surabaya Raya/RMOLJatim

Nusantara

Surabaya Raya Sepakat Berlakukan PSBB Tahap Tiga

SENIN, 25 MEI 2020 | 22:04 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya, terhitung mulai 26 Mei hingga 8 Juni 2020.

Keputusan PSBB tahap ketiga tertuang melalui keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa No. 188/202/KPTS/013/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakukan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

“Perpanjangan selama 14 hari terhitung dari 26 Mei 2020 sampai dengan 9 Juni 2020 dan dapat diperpanjang kembali,” kata Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Senin, (25/5) seperti dikutip Kantor Berita RMOL Jatim.


Heru memastikan, PSBB tahap ketiga ini merupakan buah kesepakatan bersama dari masing-masing daerah melalui rapat koordinasi beberapa waktu lalu yang dihadiri langsung oleh Walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo dan Gresik.

Masih dilaporkan Kantor Berita RMOL Jatim, Heru menjelaskan untuk penerapan PSBB kali ini Pemprov Jatim akan dilakukan pengetatan di sejumlah lini sebagaimana yang tertuang dalam surat keputusan guberbur.

“Menunjuk Walikota Surabaya Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagai penanggung jawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB diwilayahnya masing-masing untuk mengerahkan SDM dan logistiknya serta melibatkan berbagai unsur masyarakat dan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan,” jelas Heru.

Sementara, Sekda Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi peraturan bupati guna menunjang penerapan PSBB tahap ketiga ini, salah satunya terkait pelibatan masyarakat.

“Kami akan merevisi Perbup untuk pelaksanaan PSBB Tahap tiga. Kami akan melakukan pemberdayaan di tingkat desa, RT dan RW,” kata Acmad Zaini.

Hal senada juga disampaikan Kepala Satpol PP Eddy Christijanto sebagai perwakilan dari Kota Surabaya, dia menguraikan, PSBB tahap tiga ini juga akan meningkatkan civil society. Yakni, pemberdayaan masyarakat tingkat RT/RW melalui pembentukan gugus tugas penanganan Covid-19.

“Kami akan membentuk ‘Kampung Wani Jogo Suroboyo’. Kampung ini berbasis RW, polanya adalah gotong royong dan kemandirian,” katanya.

Sedangkan Plh Sekdakab Gresik, Nadlif menymapaiakan, penerapan PSBB kali ini, Pemkab Gresik mengambil tema penegakan protokol kesehatan. Utamanya di titik perbatasan atau chek point.

“Yakni, pembatasan mobilitas manusia dari dan ke Surabaya, terutama daerah perbatasan,” katanya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya