Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Demi Demokrasi, Pasal Kebohongan Dan Onar Harus Dibatalkan

SENIN, 25 MEI 2020 | 18:12 WIB

DI TENGAH-tengah situasi perang melawan pendemi global corona, masih ada gangguan sosial yang juga sangat mengganggu kehidupan masyarakat. Khususnya gangguan menyangkut tegaknya Demokrasi, Kemanusiaan dan Keadilan sesuai Pembukaan UUD 1945 (Manifesto Kemerdekaan Bangsa Indonesia) beserta turunannya yang berada dalam batang tubuh UUD 45 dan Undang-Undang.

Gangguan sosial (social disturbance) ini karena masih diberlakukannya Pasal 14 dan 15, UU 1/1946, tentang hukum pidana dalam hal penyebaran berita bohong dan perbuatan onar dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun.

Tentu keadaan ini menjadi perhatian kita semua, dimana melalui pasal-pasal ini, telah banyak para Aktivis dan Masyarakat Umum dijerat hukuman ala jaman kolonial.


Korban perilaku instrumen hukum yang tajam, setajam silet ini, rata-rata karena kritis dalam memperjuangkan Demokrasi, Kemanusiaan (Hak Asasi Manusia di dalamnya) dan Keadilan di Indonesia.

Sejak sebelum tersebarnya virus corona baru (Covid-19) hingga menggelombangnya penyebaran Covid-19, pasal kebohongan dan onar ini tetap menjadi senjata pembungkam nalar, cara pandang dan mulut oleh kekuasaan. Hal ini karena pasal tersebut masih berlaku.

Padahal saat ini, di era transformasi zaman di tingkat lokal, nasional dan global dengan latar belakang Covid-19, dibutuhkan Demokratisasi yang mengakar sehingga ancaman globalisasi di tengah-tengah kepentingan nasional dapat diatasi. Dan caranya adalah memberikan tempat pada pikiran-pikiran kritis setajam apapun sebagai bagian dari solusi.

Ini perspektif yang harus mampu dihadirkan Negara.

Ada banyak kaum Aktivis baik dari Kelompok Islam, Aktivis Hak Azasi Manusia, Kelompok Nasionalis, Kaum Tradisional, Pribumi dan Pejuang-pejuang keadilan yang terhukum oleh pasal karet ini.

Setelah Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,.

Pasal UU ITE mungkin dianggap kurang tajam atau tidak dapat memberhentikan suara Rakyat yang kritis, sehingga Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 di gunakan lagi dijadikan tombak sakti kekuasaan ?

Kondisi ini tidak akan membuat sehat tatanan sosial Indonesia, ketika Ratna Sarumpaet, Yudi Syamhudi Suyuti, Ali Baharsyah, Ravio Patra, dan baru-baru ini Mohammad Said Didu dan mungkin masih banyak lagi ini diancam pasal hantu ini.

Sebagai sebuah entitas sosial, bangsa dan negara, Indonesia membutuhkan terjalinnya relasi komunikasi dua pihak antara Rakyat dan Negara yang sehat se kritis apapun, tanpa melibatkan pemidanaan. Apalagi Rakyat adalah Pemilik sah negara sesuai Konstitusi.

Sudah saatnya segala impunitas harus dihapuskan untuk tercapainya perdamaian abadi yang didasari Kemanusiaan dan Keadilan.

Oleh karena itu, pasal hantu ini harus kita gugat ! Merdeka !

Nelly Siringo Ringo
Penulis adalah Koordinator Korban JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internaaional)

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya