Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Demi Demokrasi, Pasal Kebohongan Dan Onar Harus Dibatalkan

SENIN, 25 MEI 2020 | 18:12 WIB

DI TENGAH-tengah situasi perang melawan pendemi global corona, masih ada gangguan sosial yang juga sangat mengganggu kehidupan masyarakat. Khususnya gangguan menyangkut tegaknya Demokrasi, Kemanusiaan dan Keadilan sesuai Pembukaan UUD 1945 (Manifesto Kemerdekaan Bangsa Indonesia) beserta turunannya yang berada dalam batang tubuh UUD 45 dan Undang-Undang.

Gangguan sosial (social disturbance) ini karena masih diberlakukannya Pasal 14 dan 15, UU 1/1946, tentang hukum pidana dalam hal penyebaran berita bohong dan perbuatan onar dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun.

Tentu keadaan ini menjadi perhatian kita semua, dimana melalui pasal-pasal ini, telah banyak para Aktivis dan Masyarakat Umum dijerat hukuman ala jaman kolonial.


Korban perilaku instrumen hukum yang tajam, setajam silet ini, rata-rata karena kritis dalam memperjuangkan Demokrasi, Kemanusiaan (Hak Asasi Manusia di dalamnya) dan Keadilan di Indonesia.

Sejak sebelum tersebarnya virus corona baru (Covid-19) hingga menggelombangnya penyebaran Covid-19, pasal kebohongan dan onar ini tetap menjadi senjata pembungkam nalar, cara pandang dan mulut oleh kekuasaan. Hal ini karena pasal tersebut masih berlaku.

Padahal saat ini, di era transformasi zaman di tingkat lokal, nasional dan global dengan latar belakang Covid-19, dibutuhkan Demokratisasi yang mengakar sehingga ancaman globalisasi di tengah-tengah kepentingan nasional dapat diatasi. Dan caranya adalah memberikan tempat pada pikiran-pikiran kritis setajam apapun sebagai bagian dari solusi.

Ini perspektif yang harus mampu dihadirkan Negara.

Ada banyak kaum Aktivis baik dari Kelompok Islam, Aktivis Hak Azasi Manusia, Kelompok Nasionalis, Kaum Tradisional, Pribumi dan Pejuang-pejuang keadilan yang terhukum oleh pasal karet ini.

Setelah Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,.

Pasal UU ITE mungkin dianggap kurang tajam atau tidak dapat memberhentikan suara Rakyat yang kritis, sehingga Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 di gunakan lagi dijadikan tombak sakti kekuasaan ?

Kondisi ini tidak akan membuat sehat tatanan sosial Indonesia, ketika Ratna Sarumpaet, Yudi Syamhudi Suyuti, Ali Baharsyah, Ravio Patra, dan baru-baru ini Mohammad Said Didu dan mungkin masih banyak lagi ini diancam pasal hantu ini.

Sebagai sebuah entitas sosial, bangsa dan negara, Indonesia membutuhkan terjalinnya relasi komunikasi dua pihak antara Rakyat dan Negara yang sehat se kritis apapun, tanpa melibatkan pemidanaan. Apalagi Rakyat adalah Pemilik sah negara sesuai Konstitusi.

Sudah saatnya segala impunitas harus dihapuskan untuk tercapainya perdamaian abadi yang didasari Kemanusiaan dan Keadilan.

Oleh karena itu, pasal hantu ini harus kita gugat ! Merdeka !

Nelly Siringo Ringo
Penulis adalah Koordinator Korban JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internaaional)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya