Berita

Surat Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Terkait Pemotongan Tunjangan Guru Untuk Zakat/RMOLBengkulu

Nusantara

ASN Dan Guru Wajib Bayar Zakat Penghasilan Juga THR, Sekretaris Disdik Bengkulu: Tidak Ada Yang Salah

JUMAT, 22 MEI 2020 | 10:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu mewajibkan para guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinaunginya untuk membayar zakat dari penghasilan yang didapat.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Rosmayetti.

Dalam surat pernyataan bertanggal 18 Mei 2020 tersebut dijelaskan bahwa para guru dan ASN di Disdik Kota wajib membayarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen yang diambil dari dana sertifikasi guru dan Tunjangan Hari Raya (THR).


Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota, Nopri Walihan. Menurutnya, pemotongan tunjangan para guru untuk pembayaran zakat merupakan suatu hal yang positif.

"Bagus, selama itu sesuai dengan ketentuan," katanya kepada Kantor Berita RMOLBengkulu belum lama ini.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan tidak ada yang salah dengan pemotongan tunjangan sebesar 2,5 persen untuk dibayarkan zakat penghasilan. Mengingat uang hasil zakat yang dibayarkan akan dikelola oleh Baznas agar kemudian digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan bantuan.

"Tidak ada yang salah, agama dan undang-undang pun mengatur tentang penerimaan zakat penghasilan ini," terangnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa para guru dan ASN di Disdik Kota Bengkulu telah menerima tunjangan sertifikasi dan THR. Dari tunjangan yang didapat tersebut kemudian dipotong 2,5 persen untuk pembayaran zakat penghasilan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya