Berita

Surat Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Terkait Pemotongan Tunjangan Guru Untuk Zakat/RMOLBengkulu

Nusantara

ASN Dan Guru Wajib Bayar Zakat Penghasilan Juga THR, Sekretaris Disdik Bengkulu: Tidak Ada Yang Salah

JUMAT, 22 MEI 2020 | 10:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu mewajibkan para guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinaunginya untuk membayar zakat dari penghasilan yang didapat.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Rosmayetti.

Dalam surat pernyataan bertanggal 18 Mei 2020 tersebut dijelaskan bahwa para guru dan ASN di Disdik Kota wajib membayarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen yang diambil dari dana sertifikasi guru dan Tunjangan Hari Raya (THR).


Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota, Nopri Walihan. Menurutnya, pemotongan tunjangan para guru untuk pembayaran zakat merupakan suatu hal yang positif.

"Bagus, selama itu sesuai dengan ketentuan," katanya kepada Kantor Berita RMOLBengkulu belum lama ini.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan tidak ada yang salah dengan pemotongan tunjangan sebesar 2,5 persen untuk dibayarkan zakat penghasilan. Mengingat uang hasil zakat yang dibayarkan akan dikelola oleh Baznas agar kemudian digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan bantuan.

"Tidak ada yang salah, agama dan undang-undang pun mengatur tentang penerimaan zakat penghasilan ini," terangnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa para guru dan ASN di Disdik Kota Bengkulu telah menerima tunjangan sertifikasi dan THR. Dari tunjangan yang didapat tersebut kemudian dipotong 2,5 persen untuk pembayaran zakat penghasilan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya