Berita

Benni Aguscandra menyebut dari 67.001 pemohon SIKM baru 1.748 yang disetujui/Net

Nusantara

Dalam Sepekan, 67.001 Orang Sudah Mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

KAMIS, 21 MEI 2020 | 16:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebagai bagian dari upaya meminimalisir penyebaran virus corona baru (Covid-19), setiap masyarakat yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta wajib menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) mulai Jumat besok (22/5).

Aturan ini pun direspons cepat oleh masyarakat. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, sebanyak 67.001 orang telah mengakses Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) sejak dibuka pada Jumat lalu (15/5).

"Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, total 67.001 user mengakses perizinan SIKM dan tercatat 1.748 permohonan SIKM yang diterima," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (21/5).


Pembuatan SIKM sendiri dapat diakses melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik DPM PTSP.

Lalu, DPM PTSP akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

Benni melanjutkan, sebanyak 164 permohonan masih menunggu validasi penjamin atau penanggung jawab. Lalu ada 557 permohonan yang ditolak dan 50 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Jika seluruh persyaratan sudah lengkap, estimasi penyelesaian permohonan SIKM bisa rampung dalam waktu satu hari kerja.

"Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan, namun jika penjamin/penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/tidak disetujui," pungkasnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan memperketat mobilitas masyarakat yang keluar atau masuk wilayah Ibukota dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47/2020.

Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang akan keluar masuk Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya