Berita

Mulai besok setiap masyarakat yang akan keluar atau masuk DKI Jakarta wajib menunjukkan SIKM/Net

Nusantara

Mulai Besok, Keluar Masuk Jakarta Wajib Menunjukkan Surat Izin

KAMIS, 21 MEI 2020 | 11:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mobilitas masyarakat di wilayah ibukota akan semakin diperketat. Sebab, mulai Jumat besok (22/5), setiap masyarakat yang keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta wajib menunjukkan surat izin keluar-masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, meminta warga Jakarta maupun luar Jakarta untuk segera mengurus SIKM jika memiliki rencana bepergian keluar-masuk Jakarta.

“Per hari Jumat, SIKM Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).


Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan SIKM, maka orang atau pelaku usaha akan dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Untuk PSBB tetap sama. Kami kerahkan 1.500 orang setiap shift pelaksanaan tugasnya. Tapi dalam tataran pelaksanaan pengawasan Pergub 47 Tahun 2020 tadi," jelas Syafrin.

Dilanjutan Syafrin, Pasal 8 Pergub tersebut menyatakan orang yang tidak memiliki SIKM tetapi sudah berada di Jakarta, maka akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya.

Pilihan lainnya, melakukan karantina selama 14 hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya