Berita

Polda Jateng telah menahan 2 orang tersangka terkait penyaluran ABK ke kapal China secara ilegal/RMOLJateng

Presisi

Kasus 2 ABK Dilarung Kapal China, Polda Jateng Tahan 2 Petinggi Perusahaan Penyalur

KAMIS, 21 MEI 2020 | 10:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pihak kepolisian merespons cepat kabar kematian sejumlah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang meninggal dan dilarung di kapal ikan China.

Seperti diketahui, seorang ABK asal Kabupaten Tegal bernama Taufik Ubaidillah yang bekerja di Kapal Fu Yuan Yu bernomor seri 1218 meninggal dunia. Taufik meninggal karena kecelakaan kerja jatuh dari palka dan dilarung ke laut lepas pada 23 November 2019 lalu. Nasib serupa dialami Herdianto.

Disusul oleh video yang sempat viral saat seorang ABK asal Indonesia di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623 meninggal dunia karena sakit dan jasadnya dilarung ke Laut Somalia pada 16 Januari 2020 lalu.


Viralnya video tersebut direspons kepolisian dengan menangkap seorang Direktur dan Komisaris perusahaan penyalur tenaga ABK khusus kapal China di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, bernama PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutrisna mengatakan, Direktur PT MTB, Muhammad Hoji (54) bersama Sustriyono (45) yang menjabat Komisaris ditangkap pada Minggu lalu (17/5) oleh petugas Ditreskrimum Polda Jateng.

Kedua warga Kabupaten Tegal ini, resmi ditahan pada Senin (18/5) dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan karena menempatkan Pekerja Migran Indonesia tidak sesuai dengan perjanjian.

Parahnya, PT MTB ini ternyata tidak mengantongi Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), sehingga ABK yang disalurkan tidak terawasi.

"Direktur dan komisarisnya kita tahan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka mereka akan dijatuhi sekitar lima tahun atau hingga 15 tahun penjara," ungkap Iskandar dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (20/5).

Iskandar menambahkan, dari kasus penyaluran tenaga kerja secara ilegal ini, 6  ABK dari Kapal Fu Yuan Yu diketahui melompat ke laut. Dua orang di antaranya hingga saat ini belum ditemukan.

"Mereka yang hilang yakni Aditya Sebastian dan Sugiyana Ramadhan. Mereka serombongan dengan Taufik yang dilarung pada tahun lalu. Saat jenazah Taufik dibuang ke laut, ada enam ABK lain yang melompat ke laut. Tapi sampai sekarang, dua yang belum ditemukan. Sementara satu orang lainnya kondisinya sudah meninggal dunia," ungkap Iskandar, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto mengungkapkan, operasional kapal berbendera China tersebut diketahui melanggar aturan karena kedapatan memalsukan izin kapal.

Semula izinnya berupa operasional kapal penumpang, tambah Budi, namun justru dioperasikan untuk kapal penangkap ikan. Pihaknya menyampaikan para ABK yang bekerja di kapal itu direkrut melalui agen kapal PT MTB.

"Dua pelaku sudah kita tahan di Mapolda Jateng. Perusahaan yang bergerak sejak Desember 2018 itu sudah merekrut 231 ABK untuk dipekerjakan di kapal Tiongkok," beber Budi.

Pihaknya kini telah memeriksa 7 saksi untuk menguak kasus kematian dua ABK asal Indonesia itu. Proses pemeriksaan pemilik kapal saat ini ditangani oleh tim Mabes Polri.

"Kami sudah menyita sejumlah barang bukti seperti surat-surat dokumen perhubungan laut, slip gaji ABK, akte pendirian PT MTB, surat perjanjian ABK dan sejenisnya. PT MTB ini mendapat fee dari agensi China sebesar 350 dolar AS per bulannya dari tiap ABK yang telah disalurkannya," pungkas Kombes Budi Haryanto.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya