Berita

Radar Tri Baskoro/Net

Publika

Pembangkangan Sipil

RABU, 20 MEI 2020 | 12:46 WIB

ISTILAH civil disobedience (pembangkangan sipil) dipergunakan pertama kali oleh Henry David Thoreau dalam esai yang ia tulis pada 1848 untuk menjelaskan penolakannya terhadap pajak yang dikenakan pemerintah Amerika untuk membiayai perang mereka di Meksiko. Pembangkangan Thoreau berkaitan dengan rencana pemerintah AS untuk memperluas praktik perbudakan di perbatasan Meksiko.

Menurut Thoreau, pembangkangan sipil adalah tindakan moral. Semua orang, kata Thoreau, seharusnya menolak siapa pun yang mau mendikte atau membungkam hati nurani mereka. Sebaliknya, justru mereka memiliki kewajiban untuk meluruskan tindakan pihak yang menjadikan mereka pelaku ketidakadilan. Pembangkangan Thoreau ini berbuah penjara bagi dirinya.

Thoreau tidak pernah mempermasalahkan hal itu. Baginya, melayani masyarakat dengan sepenuh kesadaran adalah tindakan segelintir orang yang kemudian didaulat sebagai pahlawan, martir, patriot, dan pembaharu.   Sebagian dari mereka menentang pemerintah. Tidak heran bila pemerintah kerap menganggap mereka sebagai musuh.


Generasi kemudian bangga menjadi penerus Thoreau, mereka protes dan menyebutnya sebagai pembangkangan sipil. Itu sebabnya mereka pun menjadi musuh pemerintah.

Sepanjang sejarah, tindak pembangkangan sipil acap berhasil memaksa penilaian ulang atas parameter moral yang berlaku di masyarakat. Ambil contoh gerakan Boston Tea Party. Gerakan tersebut menentang pengenaan pajak tak langsung (teh) oleh Inggris kepada koloni Amerika, karena menurut mereka “no taxation without representation”. Pembangkangan tersebut telah memicu pergolakan yang pada akhirnya melahirkan negara Amerika Serikat.

Demikian juga gerakan pembangkangan terhadap hukum-hukum Inggris yang dipimpin Oleh Mahatma Gandhi, membawa kemerdekaan bagi India. Tidak terkecuali adalah gerakan sipil Martin Luther King Jr, gerakan wanita memilih, gerakan demokrasi Aungsan Suu Kyi di Birma, semuanya adalah contoh gerakan pembangkangan sipil.

Dalam Demokrasi Dan Hukum


Dalam demokrasi kita hanya memiliki kesempatan 5 tahun sekali untuk memutuskan bagaimana negara dijalankan. Setelah itu praktis partai politik mengendalikan melalui anggota-anggotanya di legislatif dan eksekutif.

Ketika partai politik itu dikuasai oligarki, praktik politik seperti di atas tidak adil. Pembangkangan sipil adalah metode yang powerful untuk menjadikan suara rakyat diperhitungkan.

Namun pemerintah selalu mengatakan bahwa pembangkangan adalah pelanggaran hukum. Hal itu tidak perlu dibantah. Dalam gelar aksi protes sudah umum bila peserta protes memenuhi jalan dan menyebabkan macet. Ini jelas pelanggaran hukum.

Namun banyak ahli hukum berpendapat bahwa pelanggaran itu dapat diabaikan, sepanjang aksi berlangsung damai dan tujuannya memperjuangkan keadilan.

Perlu diketahui demokrasi tidak selalu memberi keadilan. Tirani mayoritas atau oligarki selalu menghantui demokrasi. Dalam konteks itu Churchill pernah berkata, “Demokrasi adalah bentuk pemerintahan terburuk, kecuali semua bentuk lain yang pernah ada dalam sejarah.” Walau demokrasi bukan pemerintahan terbaik, ia masih yang terbaik dibanding bentuk pemerintahan lain.

Oleh karena itu demokrasi menciptakan ‘check and balance mechanism’. Mekanisme tersebut dirancang untuk menciptakan penghalang bagi tirani (oligarki). Namun betapapun bagusnya sistem dirancang, keadilan tidak selalu menjadi produk proses politik.

Maka demokrasi perlu menyediakan cara lain agar masyarakat bisa menggugah pemerintah supaya mau mengubah perspektifnya. Dalam hal ini demokrasi menjustifikasi civil disobedience untuk mendahulukan penegakan keadilan ketimbangan mematuhi hukum teknis (aturan lalu lintas, keramaian, dll),

Perjuangan keadilan berada di atas segalanya. Aksi yang tidak memenuhi maksud itu, misalnya aksi massa sektarian dan teror, bukan aksi yang bisa ditoleransi oleh demokrasi.

Radhar Tri Baskoro

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya