Berita

Radar Tri Baskoro/Net

Publika

Pembangkangan Sipil

RABU, 20 MEI 2020 | 12:46 WIB

ISTILAH civil disobedience (pembangkangan sipil) dipergunakan pertama kali oleh Henry David Thoreau dalam esai yang ia tulis pada 1848 untuk menjelaskan penolakannya terhadap pajak yang dikenakan pemerintah Amerika untuk membiayai perang mereka di Meksiko. Pembangkangan Thoreau berkaitan dengan rencana pemerintah AS untuk memperluas praktik perbudakan di perbatasan Meksiko.

Menurut Thoreau, pembangkangan sipil adalah tindakan moral. Semua orang, kata Thoreau, seharusnya menolak siapa pun yang mau mendikte atau membungkam hati nurani mereka. Sebaliknya, justru mereka memiliki kewajiban untuk meluruskan tindakan pihak yang menjadikan mereka pelaku ketidakadilan. Pembangkangan Thoreau ini berbuah penjara bagi dirinya.

Thoreau tidak pernah mempermasalahkan hal itu. Baginya, melayani masyarakat dengan sepenuh kesadaran adalah tindakan segelintir orang yang kemudian didaulat sebagai pahlawan, martir, patriot, dan pembaharu.   Sebagian dari mereka menentang pemerintah. Tidak heran bila pemerintah kerap menganggap mereka sebagai musuh.


Generasi kemudian bangga menjadi penerus Thoreau, mereka protes dan menyebutnya sebagai pembangkangan sipil. Itu sebabnya mereka pun menjadi musuh pemerintah.

Sepanjang sejarah, tindak pembangkangan sipil acap berhasil memaksa penilaian ulang atas parameter moral yang berlaku di masyarakat. Ambil contoh gerakan Boston Tea Party. Gerakan tersebut menentang pengenaan pajak tak langsung (teh) oleh Inggris kepada koloni Amerika, karena menurut mereka “no taxation without representation”. Pembangkangan tersebut telah memicu pergolakan yang pada akhirnya melahirkan negara Amerika Serikat.

Demikian juga gerakan pembangkangan terhadap hukum-hukum Inggris yang dipimpin Oleh Mahatma Gandhi, membawa kemerdekaan bagi India. Tidak terkecuali adalah gerakan sipil Martin Luther King Jr, gerakan wanita memilih, gerakan demokrasi Aungsan Suu Kyi di Birma, semuanya adalah contoh gerakan pembangkangan sipil.

Dalam Demokrasi Dan Hukum


Dalam demokrasi kita hanya memiliki kesempatan 5 tahun sekali untuk memutuskan bagaimana negara dijalankan. Setelah itu praktis partai politik mengendalikan melalui anggota-anggotanya di legislatif dan eksekutif.

Ketika partai politik itu dikuasai oligarki, praktik politik seperti di atas tidak adil. Pembangkangan sipil adalah metode yang powerful untuk menjadikan suara rakyat diperhitungkan.

Namun pemerintah selalu mengatakan bahwa pembangkangan adalah pelanggaran hukum. Hal itu tidak perlu dibantah. Dalam gelar aksi protes sudah umum bila peserta protes memenuhi jalan dan menyebabkan macet. Ini jelas pelanggaran hukum.

Namun banyak ahli hukum berpendapat bahwa pelanggaran itu dapat diabaikan, sepanjang aksi berlangsung damai dan tujuannya memperjuangkan keadilan.

Perlu diketahui demokrasi tidak selalu memberi keadilan. Tirani mayoritas atau oligarki selalu menghantui demokrasi. Dalam konteks itu Churchill pernah berkata, “Demokrasi adalah bentuk pemerintahan terburuk, kecuali semua bentuk lain yang pernah ada dalam sejarah.” Walau demokrasi bukan pemerintahan terbaik, ia masih yang terbaik dibanding bentuk pemerintahan lain.

Oleh karena itu demokrasi menciptakan ‘check and balance mechanism’. Mekanisme tersebut dirancang untuk menciptakan penghalang bagi tirani (oligarki). Namun betapapun bagusnya sistem dirancang, keadilan tidak selalu menjadi produk proses politik.

Maka demokrasi perlu menyediakan cara lain agar masyarakat bisa menggugah pemerintah supaya mau mengubah perspektifnya. Dalam hal ini demokrasi menjustifikasi civil disobedience untuk mendahulukan penegakan keadilan ketimbangan mematuhi hukum teknis (aturan lalu lintas, keramaian, dll),

Perjuangan keadilan berada di atas segalanya. Aksi yang tidak memenuhi maksud itu, misalnya aksi massa sektarian dan teror, bukan aksi yang bisa ditoleransi oleh demokrasi.

Radhar Tri Baskoro

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya