Berita

Habib Bahar bin Smith untuk sementara dipindahkan ke Lapas Batu Nusa Kambangan/Net

Hukum

Simpatisan Geruduk Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Bin Smith Dipindahkan Ke Nusakambangan

RABU, 20 MEI 2020 | 09:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hanya semalam di Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar bin Smith dipindahkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusa Kambangan. Faktor keamanan jadi alasan utama pemindahan Habib Bahar.

Pemindahan Habib Bahar dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Batu Nusa Kambangan telah dilakukan pada Selasa malam (19/5) dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pemindahan dilakukan lantaran simpatisan dan pendukung Habib Bahar dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas karena berkumpul dan berkerumun sejak Bahar menjalani pidana di Lapas Gunung Sindur.


"Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkerumun sangat rentan terjadi penyebaran Covid-19 dan telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19," ucap Rika Aprianti melalui keterangannya, Rabu (20/5).

Selain itu, lanjut Rika, di Lapas Gunung Sindur terdapat dua Lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba. Sehingga dinilai akan terjadi kondisi yang tidak kondusif dan dapat menganggu keamanan dan ketertiban apabila ada kerumunan massa yang ingin mengunjungi Habib Bahar.

Kemudian Kalapas Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memindahkan sementara Habib Bahar ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan.

"Dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan, gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan dan mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan," jelas Rika.

Rika menyebut tujuan pemindahan Habib Bahar tersebut semata demi kepentingan pengamanan dan pembinaan yang bersangkutan yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran program asimilasi yang diberikan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya