Berita

Kartu BPJS Kesehatan/Net

Politik

Siang Ini, Komunitas Pasien Cuci Darah Ajukan Gugat Perpres BPJS Ke MA

RABU, 20 MEI 2020 | 09:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilegitimasi pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 akan digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Melalui pengacaranya, Rusdianto Matulatuwa, KPCDI memastikan bahwa berkas gugatan akan dikirim ke MA pada hari ini, Rabu (20/5).

“Jam 12 hari ini, berkas uji materi Pepres 64/2020 akan diajukan ke Mahkamah Agung," ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/5).


Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II mulai bulan depan. Sementara iuran kelas III akan naik pada awal tahun 2021.

Untuk nominal kenaikan iuran peserta mandiri kelas I adalah dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu. Kemudian peserta iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan, peserta iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500,- menjadi Rp 35 ribu.

Namun secara substansi, Rusdianto Matulatuwa menyebutkan bahwa kenaikan iuran BPJS telah menyalahi keputusan MA, yang pada 2019 lalu menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur di Perpres 75/2019.

"Yang intinya, sejak keputusan MA (atas gugatan Perppres 75/2019) sampai lahirnya Perpres 64/2020, BPJS kesehatan belum melakukan perubahan dan pembenahan baik secara internal dan eksternal," sebutnya.

"Salah satu pertimbangan MA memutuskan Perpres 75/2019 pasal 34 tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, atau membatalkan kenaikan iuran 100 persen untuk semua kelas," demikian Rusdianto Matulatuwa. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya