Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tindaklanjuti Perppu 2/2020, KPU Rancang Dua Draf PKPU Untuk Kelanjutan Pilkada 2020

SABTU, 16 MEI 2020 | 21:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang sempat tertunda karena pandemik virus corona baru atau Covid-19, tengah diusahakan berlanjut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan beleid mengenai kelanjutan Pilkada Serentak 2010 ini berupa Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020.

Karena itu, Ketua KPU RI Arief Budiman memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Perppu 2/2020 dengan menyusun 2 Peraturan KPU (PKPU).


"KPU saat ini sedang merancang dua PKPU sebenarnya. Yang pertama PKPU tentang tahapannya, kemudian PKPU tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah di masa bencana," ujar Arief Budiman dalam acara Uji Publik yang digelar via daring, Sabtu (16/5)

Khusus untuk PKPU pelaksanaan Pilkada di tengah bencana, disusun bukan hanya untuk pelaksanaan di tengah pandemik Covid-19. Tapi juga untuk menjadi payung hukum bencana yang kemungkinan terjadi di kemudian hari.
 
"Jadi PKPU yang tentang bencana itu nanti akan berlaku dalam situasi menghadapi bencana apapun. Jadi peraturan KPU itu akan bisa diberlakukan apabila kita menghadapi situasi bencana yang lain," terangnya.

"Jadi tidak hanya diberlakukan untuk menghadapi Covid-19. Jadi PKPU ini sedang disipakan," sambung Arief Budiman.

Tapi untuk saat ini, KPU memfokuskan untuk meloloskan PKPU mengenai tahapan Pilkada Serentak 2020, yang awalnya telah disusun di dalam PKPU 15/2019.

Hingga saat ini tahapan penyusunan PKPU sudah dilakukan di dalam rapat pleno yang akhirnya telah menjadi draf PKPU. Kemudian, draf PKPU ini juga sudah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama ahli virus, BNPB, Kementerian Dalam Negeri dan pemerhati Pemilu.

Setelah melalui tahapan pembahasan tersebut, KPU akhirnya menyajikan draf PKPU tahapan pemilu ini melalui acara uji publik ini. Di mana, jadwal penyelenggaraan tahapan Pilkada yang diatur di draf PKPU ini, akan dilakukan dengan melanjutkan tahapan yang sudah berlangsung sebelum masa pandemi corona.

"Jadi hasil uji publik ini akan kami buat untuk menyepurnakan sraf yang akan dibawa ke rapat konsultasi (bersama DPR dan pemerintah)," kata Arief Budiman.

"Kalau semula kita rancang 30 Mei itu sudah dimulai (pelaksanaan tahapan Pilkada), tapi dengan tahapan yang baru ini, karena kemarin Perppunya juga agak mundur, kita agak mundurkan yang akan mulai tanggal 6 Juni," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya