Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tindaklanjuti Perppu 2/2020, KPU Rancang Dua Draf PKPU Untuk Kelanjutan Pilkada 2020

SABTU, 16 MEI 2020 | 21:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang sempat tertunda karena pandemik virus corona baru atau Covid-19, tengah diusahakan berlanjut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan beleid mengenai kelanjutan Pilkada Serentak 2010 ini berupa Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020.

Karena itu, Ketua KPU RI Arief Budiman memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Perppu 2/2020 dengan menyusun 2 Peraturan KPU (PKPU).


"KPU saat ini sedang merancang dua PKPU sebenarnya. Yang pertama PKPU tentang tahapannya, kemudian PKPU tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah di masa bencana," ujar Arief Budiman dalam acara Uji Publik yang digelar via daring, Sabtu (16/5)

Khusus untuk PKPU pelaksanaan Pilkada di tengah bencana, disusun bukan hanya untuk pelaksanaan di tengah pandemik Covid-19. Tapi juga untuk menjadi payung hukum bencana yang kemungkinan terjadi di kemudian hari.
 
"Jadi PKPU yang tentang bencana itu nanti akan berlaku dalam situasi menghadapi bencana apapun. Jadi peraturan KPU itu akan bisa diberlakukan apabila kita menghadapi situasi bencana yang lain," terangnya.

"Jadi tidak hanya diberlakukan untuk menghadapi Covid-19. Jadi PKPU ini sedang disipakan," sambung Arief Budiman.

Tapi untuk saat ini, KPU memfokuskan untuk meloloskan PKPU mengenai tahapan Pilkada Serentak 2020, yang awalnya telah disusun di dalam PKPU 15/2019.

Hingga saat ini tahapan penyusunan PKPU sudah dilakukan di dalam rapat pleno yang akhirnya telah menjadi draf PKPU. Kemudian, draf PKPU ini juga sudah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama ahli virus, BNPB, Kementerian Dalam Negeri dan pemerhati Pemilu.

Setelah melalui tahapan pembahasan tersebut, KPU akhirnya menyajikan draf PKPU tahapan pemilu ini melalui acara uji publik ini. Di mana, jadwal penyelenggaraan tahapan Pilkada yang diatur di draf PKPU ini, akan dilakukan dengan melanjutkan tahapan yang sudah berlangsung sebelum masa pandemi corona.

"Jadi hasil uji publik ini akan kami buat untuk menyepurnakan sraf yang akan dibawa ke rapat konsultasi (bersama DPR dan pemerintah)," kata Arief Budiman.

"Kalau semula kita rancang 30 Mei itu sudah dimulai (pelaksanaan tahapan Pilkada), tapi dengan tahapan yang baru ini, karena kemarin Perppunya juga agak mundur, kita agak mundurkan yang akan mulai tanggal 6 Juni," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya