Berita

Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani/Ist

Kesehatan

Catat! Pemerintah Jamin Jaring Pengaman Sosial Tersalurkan

SABTU, 16 MEI 2020 | 03:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalam rangka mendisplinkan masyarakat untuk tetap mematuhi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kementerian Keuangan menjamin program Jaring Pengaman Sosial (social safety net) tersalurkan kepada masyarakat terdampak virus corona baru atau Covid-19.

"Kalau kita lihat pandemik Covid mempunyai dampak signifikan ke kesehatan dan akhirnya menyebar ke sosial dan kemudian berlanjut ke dampak ekonomi dan keuangan," ujar Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (15/5).

"Ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa kita pisahkan dalam kerangka perekonomian, dalam rangka penanganan sosial dan kesehatan," sambungnya.


Ia pun mengakui bahwa Covid-19 telah menggangu kegiatan ekonomi, terutama karena diberlakukannya PSBB disejumlah daerah terdampak. Bahkan disebutkan bahwa laju kemiskinan dan pengangguran semakin meningkat.  

Oleh karena itu, melalui program-program bansos yang masuk ke dalam paket Jaring Pengaman Sosial, pemerintah berusaha menggenjot perekonomian domestik. Beberapa program bansos yang akan terus berjalan antara lain, penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung sektor kesehatan dalam penanganan Covid-19.

Kemudian Program Keluarga Harapan (PKH). Terhitung hingga bulan April lalu, pemerintah telah mengalokasikan untuk 10 juta rumah tangga penerima PKH, yang selanjutnya akan diberikan dalam waktu tiga bulanan.

Pemerintah juga melakukan program Kartu Sembako dan melakukan penanganan bagi mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bantuan PKH ini yang mulanya masih 15,2 juta akan diperluas lagi hingga 20 juta rumah tangga.

“Target daripada program sembako yang ada dalam kerangka bantuan pangan non-tunai yang awalnya masih 15,2 juta. Kita perluas ke sampai dengan 20 juta,” jelas Askolani.

Terlepas dari PKH, pemerintah juga terus memperbaiki skema Kartu Prakerja, sehingga diharapkan minimal bisa masyarakat terdampak PHK bisa mendapatkan bantuan sampai dengan 3 bulan, sampai 4 bulan untuk bantuan bulanannya.

"Tentunya ini menjadi salah satu paket kebijakan, yang kalau kita lihat, juga menjadi perlindungan sosial-sosial Social Safety Net kepada dunia usaha, kepada masyarakat,” urai Askolani.

Kemudian untuk mencakup lebih luas bantuan kepada masyarakat, pemerintah juga menambahkan 9 juta lagi untuk BLT kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan penambahan dari bantuan perlindungan sosial yang sudah ada saat ini.

Askolani mengatakan, anggaran Dana Desa juga dialihkan untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat desa, yang kemudian tidak bisa mendapatkan manfaat dari pada program perlindungan sosial.

"Pengalokasian Dana Desa dalam bentuk BLT ini tentunya untuk mengisi. kalau sampai masyarakat di desa yang tidak mendapatkan bantuan PKH dan sembako, untuk bisa kemudian diberikan bantuan yang sama jenisnya dalam bentuk BLT Desa,” ujarnya.

Adapun selanjutnya, untuk mengurangi beban konsumsi masyarakat, pemerintah juga memberikan keringanan tarif listrik sejak bulan April bagi rumah tangga pelanggan 450Va, dan 900 WA.

“Untuk 450 sepenuhnya mendapatkan pembebasan biaya 100%. Sedangkan, untuk yang 900WA mendapatkan diskon 50% daripada bill tagihan bulanannya,” tutupnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya