Berita

Gurubesar Universitas Hasanuddin, Juajir Sumardi/Net

Politik

Harus Direvisi, UU Migas Bertentangan Dengan Pasal 33 UUD 1945

JUMAT, 15 MEI 2020 | 15:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) mesti direvisi. Pasalnya, UU itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur bagaimana cabang-cabang produksi perusahaan milik negara harus menguasai hajat hidup orang banyak.

Begitu ditegaskan gurubesar Universitas Hasanuddin, Juajir Sumardi saat mengisi diskusi yang digelar oleh IRESS bertajuk "Pengelolaan Migas Konstitusional dalam Lingkup RUU Omnibus Law", Jumat (15/5).

"Memang UU Migas ini harus segera direvisi. Mau lewat omnibus law ataupun lewat UU itu sendiri. Yang jelas UU Migas ini harus direvisi, diamandemen dan dikembalikan sesuai ketentuan yang tercanum di dalam UUD 1945 khususnya Pasal 33," kata Juajir Sumardi.


Sebab, lanjut Juajir Sumardi, dalam UU Migas tersebut cabang-cabang produksi perusahaan milik negara tidak mampu memenuhi hajat hidup orang banyak karena hanya dikuasai oleh segelintir orang, dan aturan mainnya mendukung.

"Nah bentuk penguasaan cabang-cabang produksi ini tidak lagi dalam bentuk satuan tugas ataupun badan di bawah pemerintah. Itu bisa langsung berkontrak dengan bisnis. Ini akan berbahaya bagi kedaulatan," tandasnya menambahkan.

Turut hadir dalam diskusi daring tersebut antara lain; Direktur IRESS Marwan Batubara, FSPPB Arie Gumilar, Direktur Reforminer Institute Komaidi Notonegoro, dan tenaga ahli Komisi VII DPR Adhi Azfar.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya