Berita

Okky Asokawati yakin Perppu 64/2020 akan bernasib sama dengan Perppu 75/2019 yang dibatalkan MA/Net

Politik

Nasdem Sebut Pemerintah Tak Paham Esensi Putusan Pembatalan Kenaikan BPJS Kesehatan

JUMAT, 15 MEI 2020 | 12:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

RMOL. Keputusan pemerintah menaikkan kembali besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No 64/2020 dinilai bermasalah dari sisi materiil peraturan perundang-undangan. Besar kemungkinan Perpres ini akan bernasib sama dengan Perpres sebelumnya.

Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai Nasdem, Okky Asokawati mengatakan, materi yang tertuang di Perpres No 64/2020 secara substansial tidak berbeda dengan Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan oleh MA.

"Secara substansial, materi Perpres 64/2020 tidak jauh berbeda dengan Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpres 64/2020 akan dibatalkan MA," ujar Okky lewat keterangannya, Jumat (15/5).


Menurut mantan peragawati ini, perbedaan Perpres 64/2020 dengan Perpres 75/2020 hanya menunda kenaikan pembayaran, khususnya di kelas III pada awal tahun 2021. Padahal, kata Okky, MA dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 75/2019.

“Nah di Pasal 34 ayat (1) Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021. Adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp. 10.000 dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang," paparnya.

Okky mengingatkan salah satu pertimbangan hakim MA dalam putusan atas pembatalan norma di Perpres 75/2019, karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga serta kemampuan warga negara yang tidak meningkat.

“Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusun Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam memahami pertimbangan dan putusan MA," ucap Okky.

Anggota Komisi Kesehatan DPR dua periode ini menyebutkan secara objektif kondisi masyarakat saat ini makin sulit karena dampak pandemik Covid-19.

Situasi tersebut, jelas Okky, juga diamini pemerintah dengan program jaring pengaman sosial. Sayangnya, Perpres 64/2020 justru menabrak spirit yang terkandung dalam pertimbangan dan putusan MA terdahulu.

“Saat ini kondisi ekonomi masyarakat justru makin parah dibanding saat MA membatalkan Perpres 75/2019 pada 27 Februari 2020 lalu, saat Indonesia belum terdampak Covid-19," tandasnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya