Berita

Okky Asokawati yakin Perppu 64/2020 akan bernasib sama dengan Perppu 75/2019 yang dibatalkan MA/Net

Politik

Nasdem Sebut Pemerintah Tak Paham Esensi Putusan Pembatalan Kenaikan BPJS Kesehatan

JUMAT, 15 MEI 2020 | 12:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

RMOL. Keputusan pemerintah menaikkan kembali besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No 64/2020 dinilai bermasalah dari sisi materiil peraturan perundang-undangan. Besar kemungkinan Perpres ini akan bernasib sama dengan Perpres sebelumnya.

Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai Nasdem, Okky Asokawati mengatakan, materi yang tertuang di Perpres No 64/2020 secara substansial tidak berbeda dengan Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan oleh MA.

"Secara substansial, materi Perpres 64/2020 tidak jauh berbeda dengan Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpres 64/2020 akan dibatalkan MA," ujar Okky lewat keterangannya, Jumat (15/5).


Menurut mantan peragawati ini, perbedaan Perpres 64/2020 dengan Perpres 75/2020 hanya menunda kenaikan pembayaran, khususnya di kelas III pada awal tahun 2021. Padahal, kata Okky, MA dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 75/2019.

“Nah di Pasal 34 ayat (1) Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021. Adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp. 10.000 dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang," paparnya.

Okky mengingatkan salah satu pertimbangan hakim MA dalam putusan atas pembatalan norma di Perpres 75/2019, karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga serta kemampuan warga negara yang tidak meningkat.

“Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusun Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam memahami pertimbangan dan putusan MA," ucap Okky.

Anggota Komisi Kesehatan DPR dua periode ini menyebutkan secara objektif kondisi masyarakat saat ini makin sulit karena dampak pandemik Covid-19.

Situasi tersebut, jelas Okky, juga diamini pemerintah dengan program jaring pengaman sosial. Sayangnya, Perpres 64/2020 justru menabrak spirit yang terkandung dalam pertimbangan dan putusan MA terdahulu.

“Saat ini kondisi ekonomi masyarakat justru makin parah dibanding saat MA membatalkan Perpres 75/2019 pada 27 Februari 2020 lalu, saat Indonesia belum terdampak Covid-19," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya