Berita

Pengamat politik Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Iin Ratna Sumirat/Net

Politik

Pengamat: UU Eks Perppu 1/2020 Diterbitkan Agar Pemerintah Dapat Legitimasi Hukum Untuk Berakrobat Dalam Menyusun Anggaran

JUMAT, 15 MEI 2020 | 04:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

UU Eks Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 dinilai sebagai upaya pemerintahan Joko Widodo untuk memiliki legitimasi melakukan akrobat politik.

Hal itu disampaikan oleh Pengamat politik Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Iin Ratna Sumirat saat diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Future Leader For Anti-Corruption (FLAC) Banten dengan tema Potensi Korupsi Masa Pandemik, Kamis malam (14/5).

Menurut Iin, keluarnya Perppu 1/2020 yang kini telah sah menjadi UU membuat masyarakat menjadi bingung.


"Perppu ini melebarkan devide pembiayaan anggaran maksimal 5 persen hingga tahun 2022. Kemudian ada stimulus fiskal tambahan belanja dan pembiayaan dalam APBN untuk penanganan Covid ini," ujar Iin.

"Pemerintah menggelontorkan hampir Rp 405,1 triliun, dana kesehatan dipakai Rp 75 triliun, kemudian untuk jaminan pengaman sosial, kemudian untuk insentif perpajakan," imbuhnya.

Iin pun menambahkan bahwa, ia melihat Perppu tersebut hanya dijadikan sebagai agenda politik pemerintahan Jokowi.

"Jadi ketika Perppu ini lahir kemudian Perppu ini diberikan sebagai jaminan kepada masyarakat, ternyata perppu ini hanya agenda politik anggaran yang disusupkan saja agar pemerintah mendapatkan legitimasi hukum untuk berakrobat dalam menyusun anggaran, anggaran bisa di bolak-balikan," jelasnya.

Legitimasi yang dimaksud Iin, adalah agar pemerintah dengan mudah mendapatkan pinjaman uang dari luar negeri dengan alasan untuk melakukan pemulihan ekonomi pasca pandemik Covid-19.

"Khususnya sebagai legitimasi untuk menambah pinjaman luar negeri yang dianggap sebagai jalan paling rasional untuk melakukan pemulihan ekonomi pasca wabah Covid ini," kata Iin.

Padahal kata Iin, Perppu tersebut tidak mesti hadir lantaran sudah ada UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang bisa mengatur mekanisme pelaksanaan APBN dalam keadaan tidak normal atau darurat.

"Disini apa, ada perubahan APBN melalui persetujuan DPR, bisa melakukan pergeseran anggaran termasuk mengeluarkan pengeluaran atau keperluan yang tidak ada dalam pagu anggaran dalam UU APBN dalam periode yang sedang berjalan. Artinya, bisa dilaksanakan tanpa mengeluarkan Perppu," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya