Berita

Direktur utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris/Net

Politik

Bela Jokowi, BPJS Kesehatan: Perpres Kenaikan Iuran Masih Dalam Koridor MA

KAMIS, 14 MEI 2020 | 16:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres 64/2020 dinilai tak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya membatalkan kenaikan iuran.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, ada tiga pilihan yang bisa dilakukan pemerintah dalam putusan MA 7/P/HUM/2020 beberapa waktu lalu, yaitu mencabut, mengubah, atau melaksanakannya.

"Artinya Pak Jokowi masih dalam koridor yaitu konteksnya mengubah," kata Fachmi saat konferensi video di Jakarta, Kamis (14/5).


Bila dicermati, kata dia, Perpres 64/2020 justru membantu masyarakat di tengah pandemik Covid-19, di mana peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III mandiri akan mendapat subsidi sebesar Rp 16.500 per orang per bulan di tahun 2020, dan Rp 7.000 di tahun 2021.

Dengan subsidi ini, maka iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan Rp 25.000 di tahun 2020 dan Rp 35.000 di 2021. Hal ini lebih ringan bila tak disubsidi, yakni mencapai Rp 42.000 per orang per bulan.

"Perpres ini konstruksi dasarnya membangun sosial, solidaritas yang tidak mampu dibiayai pemerintah. Pak Jokowi komitmen," ujarnya.

Kemudian peserta penerima bantuan iuran (PBI). Peserta kategori PBI yang mencapai sekitar 133,5 juta orang ini sepenuhnya ditanggung pemerintah.

"Kalau Rp 42.000 (untuk PBI) kan pemerintah subsidi nah pemerintah sudah penuhi ini, Pak Presiden yang memutuskan. Jadi jelas tahapannya bahwa ada relaksasi keringanan dari Perpres 75 ke 64," tandasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya