Berita

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)/Net

Politik

BPJS Naik Di Tengah Pandemik, AHY: Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

KAMIS, 14 MEI 2020 | 13:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Derita yang dialami masyarakat kian bertumpuk. Di saat sedang kehilangan pekerjaan akibat wabah Covid-19, rakyat justru harus dicekik dengan iuran BPJS Kesehatan yang dinaikkan pemerintah melalui Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

"Masyarakat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula," ungkap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (14/5).

AHY mengatakan, di saat darurat seperti hari ini, pemerintah seharusnya bisa merealokasikan anggaran pembangunan infrastruktur yang belum mendesak untuk menutupi defisit Rp 20 triliun yang dialami BPJS Kesehatan.


Menurutnya kenaikan iuran hanya salah satu dari sekian cara untuk mengurangi defisit. Cara lainnya yang dapat dilakukan agar menghindari defisit yakni membenahi tata kelola BPJS Kesehatan.

"Audit peserta BPJS perlu dievaluasi agar masyarakat yang paling membutuhkan bisa diprioritaskan untuk mendapatkan manfaatnya," jelas putra sulung mantan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

"BPJS Kesehatan dibuat agar negara hadir dalam menjaga kualitas kesehatan rakyat. Terutama di tengah krisis kesehatan dan tekanan ekonomi saat ini. Kita harus prioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat," pungkas AHY.

Tanpa ada pengumuman terlebih dahulu, Presiden Joko Widodo diam-diam telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 82/2018  tentang Jaminan kesehatan.

Adapun iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp150.000. iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp80.000. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas II menjadi Rp100.000 dari Rp51.000. Ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Sementara untuk kelas III nilai angsurannya masih belum naik, atau masih sebesar Rp 25.500. Tetapi pada tahun 2021 angsuran kelas III ini naik menjadi Rp 35 ribu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya