Berita

Ilustrasi logo PDIP/Net

Politik

PDIP Akui Tak Tahu Alasan Pemerintah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

KAMIS, 14 MEI 2020 | 13:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo menyoroti polemik kenaikan tarif polis BPJS Kesehatan yang dianggap inkonstitusi.

Sebabnya, pada kebijakan kenaikan Februari lalu, Mahkamah Agung telah mengetuk palu pemerintah tidak boleh menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Rahmad mengaku sebenarnya belum mengetahui secara detail apa latar belakang sehingga pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.


"Saya belum mengetahui apa latar belakangnya, mengingat menimbang seperti itu, kita (Komisi IX DPR RI) belum tahu. Tapi yang penting adalah BPJS Kesehatan ini harus diselamatkan. Nah penyelamatan dalam hal ini adalah likuiditas," kata Rahmad, Kamis (14/5).

Rahmad mengatakan bahwa yang sebetulnya harus ditolak masyarakat atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah iuran kelas III bukan kelas I dan II.

Dikatakan, peserta BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II yang sudah cukup mampu it  bergotong royong, membantu, mensuport dan mensubsidi untuk  peserta kelas III.

"Nah yang kelas III ini memang serba dilematis, meskipun  kami pada prinsipnya tidak setuju tapi karena pemerintah sudah mengambil keputusan seperti ini,  ya kita hormati. Kan masih ada jeda sekian bulan," tuturnya.

Seiring dengan kenaikan iuran ini, lanjut Rahmad, pelayanan juga harus ditingkatkan. Paling tidak, fasilitas tidak boleh berkurang, justru ditingkatkan.

"Keluhan-keluhan dan birokrasi yang bertele-tele itu harus segera dipangkas," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan lagi nyaris 2 kali lipat dari posisi saat ini.

Keputusan ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.

Iuran kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu. Berlaku 1 Juli 2020.
- Iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu Berlaku 1 Juli 2020.
- Iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu Berlaku 2021.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya