Berita

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra/Net

Politik

Presiden Lakukan Pembangkangan Hukum Dan Langgar UUD 1945

KAMIS, 14 MEI 2020 | 13:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penerbitan Peratusan Presiden (Perpres) 64/2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan seolah menjadi tanda pemerintah abai dengan rasa keadilan sosial.

Pemerintah tidak mempertimbangkan situasi yang dirasakan masyarakat pada umumnya. Termasuk potensi akan banyak dampak akibat kenaikan ini, mulai dari menimbulkan keresahan hingga kesulitan membayar iuran.

Ini mengingat masyarakat masih mengalami situasi serba kesulitan saat wabah corona melanda. Mulai dari kehilangan pekerjaan hingga sulit untuk kembali mencari penghasilan.


Begitu kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/5).

“Padahal hak atas kesehatan harus dilakukan. Ini dijamin dalam UUD 1945 dan menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Dia lantas mengurai bahwa upaya pemerintah menaikan iuran BPJS di awal tahun lalu sudah digagalkan oleh MA. Semestinya, pemerintah patuh pada putusan tersebut dan menghormati lembaga peradilan sebagai wujud adanya kepastian hukum.

Perbuatan mengeluarkan Perpres dapat dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 18 ayat  huruf b, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs).

“Ini menjadi preseden tidak baik pada lembaga kepresidenan atas ketidaktaatan pemerintah pada putusan Mahkamah Agung  sebagai manifestasi dan konsekuensi negara hukum,” tegasnya.

“Artinya presiden tidak patuh, wujud pembangkangan hukum, dan melanggar konstitusi karena kedudukan dan fungsi Mahkamah Agung diberi wewenang oleh UUD untuk menguji peraturan. Jika tidak dilaksanakan sama artinya dengan melanggar UUD,” sambungnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya