Berita

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra/Net

Politik

Presiden Lakukan Pembangkangan Hukum Dan Langgar UUD 1945

KAMIS, 14 MEI 2020 | 13:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penerbitan Peratusan Presiden (Perpres) 64/2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan seolah menjadi tanda pemerintah abai dengan rasa keadilan sosial.

Pemerintah tidak mempertimbangkan situasi yang dirasakan masyarakat pada umumnya. Termasuk potensi akan banyak dampak akibat kenaikan ini, mulai dari menimbulkan keresahan hingga kesulitan membayar iuran.

Ini mengingat masyarakat masih mengalami situasi serba kesulitan saat wabah corona melanda. Mulai dari kehilangan pekerjaan hingga sulit untuk kembali mencari penghasilan.


Begitu kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/5).

“Padahal hak atas kesehatan harus dilakukan. Ini dijamin dalam UUD 1945 dan menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Dia lantas mengurai bahwa upaya pemerintah menaikan iuran BPJS di awal tahun lalu sudah digagalkan oleh MA. Semestinya, pemerintah patuh pada putusan tersebut dan menghormati lembaga peradilan sebagai wujud adanya kepastian hukum.

Perbuatan mengeluarkan Perpres dapat dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 18 ayat  huruf b, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs).

“Ini menjadi preseden tidak baik pada lembaga kepresidenan atas ketidaktaatan pemerintah pada putusan Mahkamah Agung  sebagai manifestasi dan konsekuensi negara hukum,” tegasnya.

“Artinya presiden tidak patuh, wujud pembangkangan hukum, dan melanggar konstitusi karena kedudukan dan fungsi Mahkamah Agung diberi wewenang oleh UUD untuk menguji peraturan. Jika tidak dilaksanakan sama artinya dengan melanggar UUD,” sambungnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya