Berita

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra/Net

Politik

Presiden Lakukan Pembangkangan Hukum Dan Langgar UUD 1945

KAMIS, 14 MEI 2020 | 13:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penerbitan Peratusan Presiden (Perpres) 64/2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan seolah menjadi tanda pemerintah abai dengan rasa keadilan sosial.

Pemerintah tidak mempertimbangkan situasi yang dirasakan masyarakat pada umumnya. Termasuk potensi akan banyak dampak akibat kenaikan ini, mulai dari menimbulkan keresahan hingga kesulitan membayar iuran.

Ini mengingat masyarakat masih mengalami situasi serba kesulitan saat wabah corona melanda. Mulai dari kehilangan pekerjaan hingga sulit untuk kembali mencari penghasilan.


Begitu kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/5).

“Padahal hak atas kesehatan harus dilakukan. Ini dijamin dalam UUD 1945 dan menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Dia lantas mengurai bahwa upaya pemerintah menaikan iuran BPJS di awal tahun lalu sudah digagalkan oleh MA. Semestinya, pemerintah patuh pada putusan tersebut dan menghormati lembaga peradilan sebagai wujud adanya kepastian hukum.

Perbuatan mengeluarkan Perpres dapat dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 18 ayat  huruf b, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs).

“Ini menjadi preseden tidak baik pada lembaga kepresidenan atas ketidaktaatan pemerintah pada putusan Mahkamah Agung  sebagai manifestasi dan konsekuensi negara hukum,” tegasnya.

“Artinya presiden tidak patuh, wujud pembangkangan hukum, dan melanggar konstitusi karena kedudukan dan fungsi Mahkamah Agung diberi wewenang oleh UUD untuk menguji peraturan. Jika tidak dilaksanakan sama artinya dengan melanggar UUD,” sambungnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya