Berita

Anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasur Djamil/Net

Politik

Perppu Corona Resmi Jadi UU, Nasir Djamil: Ngakunya Negara Hukum Tapi Buat Norma Ingin Kebal Hukum

KAMIS, 14 MEI 2020 | 12:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perrpu) 1/2020 telah resmi disahkan menjadi Undang undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (12/5) kemarin.

Disahkannya Perppu yang kerap disebut corona menjadi undang-undang oleh DPR RI ini membuat masyarakat meragukan keberpihakan parlemen. Pasalnya, di dalamnya terdapat Pasal 27 yang diduga menjadi imunitas para pejabat negara dalam hal hukum.

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS M. Nasir Djamil mengaku aneh dengan disahkannya Perppu tersebut, terlebih adanya unsur memberikan kekebalan hukum terhadap pejabat negara dalam melakukan praktik korupsi.


“Aneh memang pasal ini. ngakunya negara hukum, tapi kok pejabat buat norma hukum ingin kebal dari hukum. apakah ini bukti bahwa negara hukum yang kita atur di konstitusi hanya jadi lipstik belaka?,” tegas Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/5).

Nasir mengatakan Pasal 27 dalam Perppu 1/2020 tersebut menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Lantaran dinilai sebagai alat balas dendam para pejabat dalam norma hukum yang dimunculkan pemerintah.

“Pasal itu juga membuat publik menjadi curiga. Ada apa dan mengapa sampai norma itu dimunculkan? apakah pejabat yang membuat norma itu kuatir bahwa hukum akan menjadi alat balas dendam. tapi apapun alasannya norma itu menjadikan hukum sebagai anak tiri dan pemulihan ekonomi anak kandung,” paparnya.

Menurutnya, virus corona baru (Covid-19) hanya dijadikan tameng belaka oleh para pejabat pemerintah untuk memuluskan kebijakan yang mengarah kepada praktik korupsi untuk kebal hukum.

“Sehingga dengan alasan memulihkan ekonomi akibat pandemi covid-19, norma yang berpotensi menjadi benteng utk melakukan penyelewengan keuangan negara diaminkan oleh DPR,” geramnya.

Dia menambahkan DPR merupakan lembaga politik, dengan memiliki kepentingan politik yang terkadang lebih dominan dibandingkan mengedepankan kepentingan publik.

“Dalam menyikapi perppu , kami menghormati sikap politik partai koalisi yang menerima perppu. Tentu mereka punya alasan. Karena itu kita tunggu putusan MK soal ini. Demokrasi tidak sepenuhnya milik rakyat,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya